Bupati Aceh Utara Terbitkan Perbup Penurunan Stunting, Berdayakan Posyandu?

Kegiatan Sosialisasi Perbup Nomor 45 Tahun 2021 tentang Peran Gampong dalam penurunan stunting terintegrasi. (Foto: Ist)

ACEH UTARA – Pemerintah Aceh Utara memberikan atensi khusus untuk penurunan angka stunting di Kabupaten tersebut. Hal ini dibuktikan dengan penerbitan Perbup Penurunan Stunting Nomor 45 Tahun 2021 tentang Peran Gampong dalam penurunan stunting terintegrasi.

Sosialisasi Perbub ini dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan di Aula Lido Graha Hotel, Kota Lhokseumawe, Kamis, 18 November 2021.

Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib yang diwakili oleh Asisten 1 Setdakab Dyan Albar saat sosialisasi Perbup Peran Gampong dalam penurunan stunting terintegrasi, mengajak para Kepala Puskesmas, Camat dan Geuchik untuk menurunkan angka stunting dari 16 persen menjadi 10 persen.

Jika memungkinkan, kata Dyan, angka stunting harus ditekan hingga mencapai 1 persen saja.

“Ini akan menjadi tugas berat bersama dalam rangka menurunkan stunting seperti yang telah diamanatkan oleh Bapak Bupati (H Muhammad Thaib), untuk menyelamatkan generasi kita di masa depan,” kata Asisten 1 Setdakab, Dyan Albar di Aceh Utara, Kamis, 18 November 2021.

Salah satu pemateri yang juga Ketua TP PKK Aceh Utara Hj Cut Ratna Irawati, SE menyebutkan, geliat posyandu sangat penting untuk Kesehatan posyandu di setiap gampong. Kepada Geuchik diharapkan untuk memberi perhatian khusus bagi kemajuan posyandu.

“Jangan pernah anggap remeh posyandu, kemudian petugas posyandu juga harus jemput bola turun ke tengah masyarakat untuk memberikan edukasi Kesehatan,” ujar Cut Ratna Irawati di depan para peserta yang menghadiri sosialisasi Perbup Nomor 45 Tahun 2021.

Untuk diketahui, pada tahun 2020 lalu sekitar 6 ribu dari 37 ribu balita di Aceh Utara ditemukan mengalami pendek saat lahir (Stunting).

Hadir para acara tersebut, Asisten 1 Setdakab Dyan Albar, dr. Sulaimi MHSM dari Dinkes Provinsi Aceh, Fadhil SH., MH Kabag Hukum Setdakab, kemudian para Camat, Kepala Puskesmas, Perwakilan SKPK, Para Kabag Setdakab dan para nakes serta Geuchik Gampong. (red)