Bayar Listrik Lewat Tanggal 20, Siap-Siap Listrik Diputus!

Ilustrasi Tagihan Listrik (Foto : mediakonsumen.com)

Jakarta – PT PLN (Persero) menganjurkan masyarakat, terutama bagi pelanggan listrik pasca bayar, untuk membayar tagihan listrik pada awal bulan. Hal ini agar mencegah pelanggan lupa untuk membayar listrik pada bulan tersebut.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Agung Murdifi mengatakan, tagihan listrik biasanya akan keluar dan bisa diakses pelanggan mulai tanggal 2 atau 3 setiap bulan. Tagihan tersebut merupakan hasil penggunaan listrik pada bulan sebelumnya.

Setelah keluarnya tagihan tersebut, maka dianjurkan pelanggan untuk langsung membayarnya.

“Meskipun dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), telah diatur bahwa batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya, namun kami mengimbau pelanggan untuk melakukan pembayaran di awal bulan,” tuturnya, seperti dikutip dari keterangan resmi perseroan, dikutip Senin (02/08/2021).

Untuk pelanggan listrik pascabayar, PLN melakukan perhitungan tagihan listrik menggunakan hasil pencatatan dan pengecekan fisik petugas PLN terhadap angka kWh meter yang terpasang di rumah pelanggan.

Selain itu, pelanggan juga bisa melakukan catat meter mandiri yang dikirim pelanggan melalui aplikasi PLN Mobile. Catat meter mandiri melalui menu Catat Meter bisa dilakukan pada tanggal 24-27 setiap bulannya.

“Sekarang pelanggan bisa melaporkan langsung angka penggunaan listrik di kWh meternya melalui aplikasi PLN Mobile, selain lebih mudah, pelanggan juga bisa langsung mendapatkan estimasi tagihan listriknya,” tambah Agung.

Proses pembayaran tagihan listrik juga dengan mudah dapat dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile, atau melalui bank yang bekerja sama dengan PLN, baik lewat internet banking maupun SMS banking. Pembayaran juga bisa melalui marketplace, Kantor Pos maupun gerai minimarket.

Konsekuensi Listrik Diputus

Agung mengatakan, ada konsekuensi jika pelanggan belum melakukan pembayaran hingga tanggal 20 bulan berikutnya setelah pemakaian atau tanggal 20 pada bulan dikeluarkannya tagihan listrik.

Jika melewati batas waktu tersebut, maka pelanggan PLN akan dikenakan denda biaya keterlambatan dalam tagihan selanjutnya.

PLN juga akan menyampaikan pemberitahuan melalui aplikasi PLN Mobile jika Tagihan Rekening Listrik sudah terbit dan mengingatkan agar pelanggan segera melakukan pembayaran.

Sesuai SPJBTL, berikut ini konsekuensi atas kelalaian pelanggan:

• Jika melewati batas waktu pembayaran yaitu tanggal 20, maka PLN berhak untuk melakukan pemutusan sementara.

• Jika 60 hari sejak dilakukan pemutusan sementara pelanggan belum melunasi tagihannya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran rampung.

• Apabila setelah dilakukan pembongkaran rampung, pelanggan menginginkan sambungan listrik kembali maka pelanggan tetap harus melunasi tunggakannya dan diperlakukan sebagai permintaan sambungan baru.

Jika pelanggan membutuhkan informasi atau layanan PLN dapat dilakukan melalui Aplikasi PLN Mobile yang tersedia di PlayStore atau AppStore.