BANDA ACEH – Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menolak gugatan praperadilan mantan Kadis PUPR Aceh Ir Fajri MT terkait penetapan tersangka korupsi pada proyek pembangunan jembatan kuala gigieng di Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Pidie.
Sidang yang dipimpin majelis hakim tunggal Sadri SH MH dan panitera Kurnia SH turut dihadiri oleh Ir Fajri MT selaku pemohon pra peradilan terhadap kasus korupsi yang menjeratnya.
Kasi Penkum Kejati Aceh Munawal Hadi SH MH mengatakan, sidang dimulai sekitar pukul 10. 00 WIB. Pemohon hadir bersama kuasa hukumnya Drs Achmad Rowa dari Kantor Hukum ARM dan Partner Law Firm.
“Hakim menolak gugatan praperadilan atas nama Ir Fajri MT dengan nomor 01/Pid.pra/2022/PN.Bna,” kata Munawal Hadi dalam keterangan tertulisnya, Senin, 31 Januari 2022.
Kejati Aceh, kata Munawal, dalam sidang tersebut sebagai termohon mengirimkan Ibnu Sakdan SH MH dan Ismiyadi SH untuk menghadapi gugatan pra peradilan dari mantan Kadis PUPR Aceh tersebut.
“Putusan Praperadilan tersebut telah dibacakan pada hari senin tanggal 31 Januari 2022 dengan putusan menolak seluruhnya permohonan praperadilan dari Fajri,” tutupnya.






