BANDA ACEH – Dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Aceh Barat, Aceh Tamiang dan Nagan Raya yang bersumber Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tahun 2019 saat ini telah masuk ke tahap penyidikan dan telah dilakukan penyidikan sejak Maret 2021.
Penyidik dari Kejati Aceh saat ini telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
“Penyidikan saat ini masih terus berlanjut, dalam minggu ini akan kita panggil saksi-saksi dari petani,” kata Muhammad Yusuf didampingi Aspidsus R. Raharjo, Selasa, 4 Januari 2022.
Sementara itu Aspidsus R Raharjo menyebutkan, penyidik saat ini sedang memfokuskan penyidikan di wilayah Aceh Barat. Kejati Aceh dalam penyidikan di Aceh Barat bekerja sama dengan Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.
“Penyidik fokus yang di Aceh Barat. Sementara dua daerah lainnya akan mengikuti secara penyidikan di Aceh Barat,” ujarnya kepada wartawan.
Salah satu koperasi di Aceh Barat menerima dana program peremajaan sawit dalam jumlah yang besar untuk disalutkan kepada 1.200 petani. Nantinya penyidik dalam pengusutan akan menggunakan teknologi beripa alat pemetaan Geographic Information System (GIS) milik Fakultas Pertanian USK.
“Jadi perlu kawan-kawan (wartawan) sampaikan, yang kami sidik itu bukan petani akan tetapi pengelola dana tersebut, berdasarkan penelusuran tim, ada SKT yang bermasalah,” imbuhnya.
Disebutkan Raharjo, salah satu syarat penerima bantuan dana replanting sawit harus memiliki kebun yang sudah tidak produktif lagi, kemudian kebun yang sudah dibuka sejak 25 tahun lalu rentang waktu 1991 dan 1993. Masing-masing petani akan mendapatkan bantuan Rp. 25 juta per hektarnya.
“Jadi ini bukan untuk kebun yang baru dibuka, jadi disini kita melihat ada dugaan anggota koperasi fiktif dan ada kebun yang baru dibuka namun mendapatkan bantuan, data Fakultas Pertanian USK pada tahun 2018, 2019 dam 2020 ada tanah dulunya masih hutan lebat jadi dia terekam di alat tersebut (GIS)” ungkap Raharjo.
Seperti diketahui, dana BPDPKS merupakan dana yang dipungut dari pengusaha kelapa sawit untuk kemudian dikembalikan lagi kepada petani kebun sawit.
Sementara menjawab pertanyaan wartawan terkait kerugian negara dalam kasus replanting sawit, Aspidsus Kejati Aceh menyatakan kasus tersebut belum dilakukan audit oleh auditor.
“Terkait dengan kerugian negara dalam kasus tersebut belum ada audit. Tim auditor nanti akan di tentukan apakah dari pihak BPK RI atau dari BPKP perwakilan Aceh,” pungkasnya. (Sa)






