Mediasatunews.com | Banda Aceh – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem telah melayangkan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto terkait pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) di Lapangan Tangkulo, Wilayah Kerja (WK) South Andaman.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, membenarkan pengiriman surat tersebut. Ia mengatakan surat itu berisi usulan Pemerintah Aceh terkait pengelolaan migas Blok Andaman agar memberi manfaat lebih besar bagi daerah dan kepentingan nasional.
“Gubernur Mualem mengusulkan yang terbaik untuk negara ini, khususnya untuk Aceh. Sekarang kita menunggu respons pemerintah pusat,” kata Nurlis di Banda Aceh, Senin (6/7/2026).
Surat Gubernur Aceh bernomor 500.16.7.2/7039 tertanggal 25 Juni 2026 itu berperihal peninjauan dan revisi persetujuan Rencana Pengembangan I atau Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo WK South Andaman. Surat tersebut diterima Kementerian Sekretariat Negara pada 30 Juni 2026.
Nurlis menjelaskan, surat itu merupakan respons Pemerintah Aceh terhadap persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia atas PoD I Lapangan Tangkulo WK South Andaman. Melalui surat Nomor T-85/MG.04/MEM.M/2026 tertanggal 9 Maret 2026 kepada SKK Migas, Menteri ESDM menyetujui pengolahan gas mentah dilakukan melalui fasilitas Floating Production, Storage and Offloading (FPSO) di laut.
Menindaklanjuti hal itu, Gubernur Aceh meminta tim mempelajari PoD I Lapangan Tangkulo WK South Andaman. Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun kemudian menggelar rapat pada Kamis (25/6/2026) dengan melibatkan unsur pemerintah, pakar migas, akademisi, dan sejumlah pemangku kepentingan untuk membahas masa depan pengelolaan sumber daya energi Aceh.
“Dari hasil rapat itulah kemudian dirumuskan poin-poin yang menjadi inti surat gubernur kepada presiden,” ujar Nurlis.
Nurlis menyebut ada empat poin utama dalam surat Gubernur Mualem. Pertama, Pemerintah Aceh menilai skema bagi hasil atau split dalam PoD I masih perlu ditinjau ulang karena dinilai terlalu kecil, yakni 4 persen untuk gas dan 6 persen untuk minyak bagi pemerintah.
“Pemerintah Aceh menilai skema tersebut perlu dirasionalisasi agar lebih sejalan dengan kepentingan nasional dan kepentingan Aceh,” kata Nurlis.
Kedua, Pemerintah Aceh mengusulkan skenario pengolahan gas mentah dilakukan di darat (onshore) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun. Menurut Nurlis, kawasan itu memiliki infrastruktur eks PT Arun NGL yang masih dapat dimanfaatkan dan telah masuk dalam Proyek Strategis Nasional sesuai RPJMN 2025–2029 serta Asta Cita Prabowo-Gibran.
Ketiga, Gubernur Mualem meminta Presiden Prabowo mengarahkan Menteri ESDM untuk meninjau dan merevisi persetujuan PoD I Lapangan Tangkulo WK South Andaman.
Keempat, Pemerintah Aceh juga meminta adanya alokasi khusus minyak dan gas bumi untuk Aceh.
Nurlis menjelaskan, kawasan Andaman saat ini memiliki enam blok migas utama, yakni Andaman I, Andaman II, Andaman III, Central Andaman, South Andaman, dan South West Andaman.
Sementara itu, Lapangan Gas Tangkulo diproyeksikan memproduksi sekitar 300 juta kaki kubik gas per hari atau million standard cubic feet per day (MMSCFD). Dari jumlah tersebut, sekitar 160 MMSCFD telah memiliki komitmen penjualan melalui Gas Sale Agreement (GSA) kepada PLN, sedangkan sisanya dinilai masih membuka peluang besar bagi pengembangan industri hilir.
Selain gas, Lapangan South Andaman juga diperkirakan menghasilkan sekitar 7.500 barel kondensat per hari. Produk itu dapat diolah menjadi nafta, kerosin, hingga gasoline yang menjadi bahan baku industri petrokimia, cat, dan bahan bakar minyak.
“Kondensat akan menjadi penggerak lahirnya kilang (refinery). Dampak ekonomi sesungguhnya akan muncul ketika berbagai industri hilir mulai berdiri dan beroperasi,” kata Nurlis.[]






