Mediasatunews.com | Nagan Raya — Ketegangan meningkat. Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya resmi menetapkan tiga orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan keterlibatan dalam serangkaian tindak pidana serius yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Nagan Raya Melalui Kasat Reskrim Polres, Muhammad Rizal, menegaskan bahwa ketiga buronan tersebut bukan pelaku biasa. Mereka diduga terlibat dalam kasus berbeda, mulai dari aksi brutal pengeroyokan hingga pencurian yang merugikan warga.
Ferdiansyah menjadi salah satu nama yang kini diburu aparat. Ia diduga terlibat dalam aksi kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Perbuatannya dijerat dengan Pasal 262 ayat 1, 2, dan 3 KUHPidana, yang mengatur tindak pidana pengeroyokan.
Sementara itu, Jamali diduga terlibat dalam pencurian buah kelapa sawit, sebuah kejahatan yang kerap terjadi dan merugikan petani. Ia dijerat Pasal 477 ayat 2 KUHPidana.
Nama lain yang tak kalah menjadi sorotan adalah Malek Ridwan alias Pang Gunong. Ia diduga melakukan dua tindak pidana sekaligus—kekerasan dan pencurian. Untuk kasus kekerasan, ia dijerat Pasal 262 ayat 1, 2, dan 3 KUHPidana dengan lokasi kejadian di Gampong Babah Rot. Sementara untuk pencurian, ia diduga melanggar Pasal 477 ayat 2 KUHPidana dengan TKP di Gampong Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya.
Polisi kini bergerak cepat memburu ketiganya. Masyarakat pun diminta tidak tinggal diam.
“Siapa pun yang mengetahui keberadaan mereka, segera laporkan ke Polres Nagan Raya atau Sat Reskrim. Kami pastikan identitas pelapor akan dirahasiakan,” tegas Rizal.
Ia juga menegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Aparat penegak hukum akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum, tanpa pandang bulu, selama unsur pidana terpenuhi.
Perburuan pun dimulai. Kini, hanya soal waktu sebelum ketiga buronan tersebut berhasil diringkus.






