Daerah  

YARA Akan Laporkan Kasus Truk Tanki BBM ke Komisi III DPR RI dan Kompolnas

Konferensi Pers di Kantor YARA, Minggu, 16 April 2023. (Foto: For Mediasatunews.com)

BANDA ACEH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengatakan memiliki bukti kuat soal tudingan dugaan “main mata” yang mereka alamatkan kepada Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy terkait penangkapan dua truk tanki yang mengangkut total 24 ton BBM di Nagan Raya pada 15 Maret 2023.

Saat itu, tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan dua unit truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga tidak memiliki izin resmi.

Dua truk tanki berkelir biru itu diamankan pada dua lokasi terpisah di Kabupaten Nagan Raya, diketahui satu truk tanki memiliki kapasitas 16 ton dan satu lagi memuat BBM 8 ton.

Kala itu, Kamis, (16/3), Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto kepada awak media melalui siaran persnya mengatakan, “Kedua truk tanki tersebut diduga hendak membawa BBM ke sebuah perusahaan berinisial PT BA. Mereka akan mensuplai BBM ke sebuah perusahaan batubara berinisial PT MFB,” ucap Joko.

Demikian disampaikan Ketua YARA Safaruddin SH didampingi Ketua Perwakilan Yara Aceh Barat Hamdani dalam konferensi pers di Kantor YARA di Kota Banda Aceh, 16 April 2023.

“Perlu kami sampaikan kepada rekan pers bahwa kami juga sudah menghimpun sejumlah informasi soal ini dari pihak-pihak yang berkompeten. InsyaAllah informasi itu mirip dengan data yang kami miliki. Karena itu kami tidak mau berpolemik di media soal ini,” kata Safaruddin SH kepada wartawan.

Selain ke Kadiv Propam, kata Safaruddin, YARA juga merencanakan akan melaporkan soal kasus ini ke Pimpinan Komisi III DPR RI dan Kompolnas di Jakarta.

“Terima kasih kepada Dirkrimsus yang telah menyatakan YARA berbohong. Tapi tunggu saja tanggal mainnya nanti akan ketahuan siapa yang berbohong,” cetusnya.

Kepada wartawan, dalam Konferensi Pers Ketua YARA Safaruddin menjelaskan, pihaknya pada 4 April 2023 mengendus adanya upaya untuk melakukan penutupan terhadap kasus tersebut.

Berangkat dari situ, Ketua Perwakilan YARA Aceh Barat Hamdani kemudian melalui sejumlah media massa mengultimatum akan melaporkan Ditreskrimsus Polda Aceh ke Divisi Propam Polri jika kasus penangkapan truk tanki BBM ini tidak di proses secara transparan.

“Kemudian, tanggal 6 April, Kombes Winardy menyampaikan tentang kelanjutan perkara tersebut menunggu hasil laboratorium yang menurut informasi yang kami dapatkan tidak perlu waktu berhari-hari untuk mendapatkan hasil lab tersebut dari Pertamina,” ungkap Safaruddin lagi.

Ternyata, beber Ketua YARA, dua unit Mobil Tanki yang ditangkap tersebut oleh Pertamina telah disampaikan bahwa kedua Perusahaan yang membawa BBM yang ditangkap tersebut tidak terdaftar di Pertamina.

“Terhadap hal tersebut kami merasakan Kombes Winardy terkesan membela keberadaan Perusahaan pemilik Mobil Tanki yang telah ditangkap itu,” tudingnya.

“Akhir Maret 2023 kami mendapat informasi ada dugaan transaksional untuk menghentikan kasus tersebut, hal ini memperkuat dugaan kami berdasarkan adanya foto antara Kombes Winardi dengan Kasmarizal salah satu vendor penyuplai BBM ke PT Mifa Bersaudara,” tandasnya.

Masih dalam siaran persnya, YARA menduga vendor ini adalah pemilik dua Mobil tanki yang membawa BBM 24 ton yang diamankan Ditreskrimsus Polda Aceh, dan juga ada informasi bahwa Barang Bukti sudah dikembalikan.

Atas dasar dugaan ini, kata Safar, kemudian YARA Perwakilan Aceh Barat pada tanggal 13 April 2023 membuat laporan ke Kadiv Propam Mabes Polri di Jakarta dengan dugaan ada “main mata” dengan imbalan tertentu untuk menutup kasus ini.

Dikatakan Safaruddin, pada tanggal 14 April 2023, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menyampaikan “Tidak benar bila penyidik diduga bermain mata terkait kasus penangkapan truk tanki berisi BBM. Karena, penyidikan yang dilakukan secara sciencetific investigation,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto dikutip YARA dari beberapa media, Jumat (15/4/2023).

Kabid Humas menyebutkan, tidak ada dasar penyidik melanjutkan perkara tersebut, dan demi hukum perkara tersebut harus dihentikan karena tidak cukup bukti. Dalam waktu dekat perkara ini akan digelar untuk dihentikan penyidikannya,” demikian disampaikan Kabid Humas Polda Aceh.

“Tanggal 15 April, setelah beredar berita tentang dukungan dari Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mendukung laporan YARA ke Mabes Polri, Dirkrimsus Kombes Winardy siangnya kepada rekan pers malah menyampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh YARA termasuk berita bohong, nanti akan ketahuan siapa yang berbohong,” urainya menjelaskan.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy SIK membantah adanya dugaan “main mata” dalam kasus penangkapan dua truk tanki dengan total muatan 24 ton BBM di Nagan Raya, Aceh pada Selasa, 14 Maret 2023 lalu.

Kombes Winardy menyebut tuduhan itu tidak mendasar karena perkara tersebut masih berjalan dan belum dihentikan sembari menunggu hasil laboratorium di Provinsi Sumatera Utara.

“Hasil lab pertamina di Medan baru kami terima Senin, 10 April 2023. Hasilnya BBM itu dinyatakan masuk B30 katergori industri,” ujar Winardy, Sabtu, 15 April 2023 di Mapolda Aceh.

Winardy menjelaskan, polisi tidak bisa bertindak sembarangan sebelum keluar hasil uji lab. Karena, kata Winardy, yang dapat memahami hasil lab hanya petugas dari Migas dan Pertamina.

“Yang bisa memahami isi tabel hasil lab bukan polisi, tapi rekan-rekan Migas dan Pertamina,” tandasnya.

Alumni Akpol 1998 ini menyebutkan tuduhan dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) tidak mendasar dan termasuk berita bohong. Polda Aceh juga telah menghubungi tenaga ahli untuk dimintai keterangan dan penjelasan hasil laboratorium.

Selain itu, Wanardy mengklarifikasi tuduhan main mata. Terkait tuduhan ini, polisi sangat profesional menjalankan tugas, dengan menggunakan Sciencetific Crime Investigation.

Polisi, tambah Winardy, memiliki tanggung jawab memberikan informasi akurat kepada masyarakat sesuai prosedur yang berlaku.

“Kasus ini kan belum dilakukan gelar perkara. Jadi tidak dihentikan kasusnya, sebagai Dirreskrimsus saya tidak berwenang menghentikan. Kasus dihentikan kalau sudah ada gelar perkara, dilihat cukup bukti atau tidak,” pungkasnya. []