BANDA ACEH – Sidang Paripurna DPRA dengan agenda penetapan panitia khusus Pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Ketiga atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012, tentang Lembaga Wali Nanggroe, dan Rancangan Qanun Aceh tentang Tata Niaga Komoditas Aceh terpaksa ditunda karena tidak memenuhi quorum.
Kemudian, agenda sidang lainnya yakni penetapan Pergantian Wakil Ketua DPRA dari Fraksi Partai Demokrat dan Penyampaian Laporan Hasil Reses I Pimpinan dan Anggota DPRA Tahun 2022.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin pada pukul 11.15 WIB dan berlangsung di ruang sidang paripurna DPRA pada, Selasa, 1 Maret 2022.
Sesuai tata tertib DPRA agenda paripurna terkait penetapan pansus atau pengambilan keputusan, agar mencukupi quorum maka sidang harus dihadiri oleh minimal 41 anggota DPRA.
Sementara untuk Agenda Penetapan Pergantian Wakil Ketua DPRA dari Fraksi Partai Demokrat minimal dihadiri 54 anggota DPRA.
Saat sidang paripurna berlangsung, sidang hanya dihadiri langsung oleh 30 anggota DPRA, sementara 3 anggota lainnya menghadiri secara virtual dan ini tidak memenuhi ketetapan tata tertib DPRA.
Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin sempat menskor sidang selama 10 menit dan meminta Sekretaris Dewan untuk menghadirkan anggota DPRA ke sidang paripurna baik secara langsung atau secara virtual.
Skor sidang sempat dicabut dan kemudian peserta sidang bertambah 3 orang secara virtual. Sidang kemudian kembali di skor oleh Pimpinan namun hingga batas waktu yang ditentukan anggota yang hadir langsung hanya 30 orang dan secara virtual 6 orang.
Sidang ditunda
Ketua DPRA yang juga pimpinan sidang paripurna Dahlan Jamaluddin memutuskan untuk menunda sidang dan akan kembali menjadwalkan sidang berikutnya sesuai agenda yang telah ditetapkan.
“Sidang kita tunda dan kita lanjutkan dengan musyawarah kembali dalam rangka penjadwalan paripurna,” kata Dahlan Jamaluddin, Selasa, (1/3/2022).
Agenda sidang yang akan dijadwalkan ulang yakni, paripurna penetapan Pansus rancangan qanun ada dua yaitu Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012, tentang Lembaga Wali Nanggroe dan Rancangan Qanun Aceh tentang Tata Niaga Komoditas Aceh, kemudian Penetapan Pergantian Wakil Ketua DPRA dari Fraksi Partai Demokrat dan Penyampaian Laporan Hasil Reses I Pimpinan dan Anggota DPRA Tahun 2022.






