DPRA Minta BPN/ATR Hentikan Proses Izin Perpanjangan HGU

Ketua Badan Legislasi DPR Aceh Mawardi SE (Tgk Adek) Foto: Dok. Humas DPRA

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta pada Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk tidak melanjutkan semua proses perizinan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan di Aceh termasuk perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) sampai selesainya polemik regulasi tentang Pertanahan Aceh, termasuk Qanun Aceh tentang Pertanahan Aceh.

Hal tersebut disampaikan oleh Mawardi SE, ketua Banleg DPRA, saat hadir dalam rapat koordinasi perpanjangan HGU PT Perkebunan Nusantara I.

Hadir dalam pertemuan tersebut pimpinan DPR Aceh, pimpinan Komisi I, II dan III DPR Aceh, ketua Banleg, Pimpinan Pansus Perizinan, Migas, Minerba dan Energi Aceh, dan pihak BPN Kanwil Aceh, Distanbun Aceh,  Disnak, Biro pemerintahan dan Biro Hukum Setda Aceh.

Mawardi M, SE atau kerap disapa Tgk Adek, menuturkan, semua perizinan HGU perlu dievaluasi, selain banyak masalah seperti status tanah yang masuk dalam wilayah perkampungan dan tanah adat, juga selama ini tidak menguntungkan bagi keuangan Aceh maupun di Kabupaten/Kota.

“Di dalam UU Agraria juga mengatur setiap perpanjangan HGU apabila sudah terbentuk perkampungan, sudah ada fasilitas umum dan ditempati masyarakat maka wajib dikeluarkan ketika perpanjangan HGU seperti di PTPN I Cot Girek,” ujar Tgk Adek dalam rilis yang diterima mediasatunews.com, Jumat, 17 Maret 2023.

Selanjutnya, Tgk Adek meminta proses perizinan HGU agar disesuaikan dengan regulasi yang lebih sesuai, dan semestinya pemerintah melakukan pelimpahan kewenangan yang diikutsertakan dengan pelimpahan perangkat sehingga menjadi BPA.

Sebenarnya, sambungnya lagi, Pemerintah Aceh memiliki wewenang untuk mengatur segala pertanahan di wilayahnya sebagaimana diatur dalam UU No.11/2006. Namun, polemik regulasi atas pertanahan ini memang belum selesai, maka wajih kita selesaikan”

“Kepada Pemerintah Aceh agar membentuk tim kajian terkait permasalahan Hak Guna Lahan Usaha (HGU) dan berkoordinasi dengan Kanwil  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh,” tandas Tgk Adek.

“Makanya, komitmen yang kita minta pada Menteri ATR/BPN wajib menggutamakan UU No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh terkait Perizinan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan di Aceh,” ucapnya lagi.

Begitu pula, kata Tgk Adek, atas ketentuan pengelolaan Sumber Daya Alam Aceh lainnya, Menteri ESDM, Menteri investasi dan BKPM juga demikian atas izin pertambangan dan Migas.

Respon Ketua DPRA

Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri, sesaat setelah selesai rapat koordinasi tersebut, langsung memerintahkan pada Sekretariat Dewan DPR Aceh agar menyiapkan surat resmi untuk disampaikan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Kanwil BPN Aceh. Isi surat tersebut merupakan Rekomendasi DPR Aceh terkait status Perizinan HGU Perkebunan di Aceh.

“Atas nama Pimpinan DPR Aceh, kami memberikan apresiasi kepada bapak Presiden Republik Indonesia atas komitmennya dalam menjalankan Undang-undang No.11/2006, karena UU inilah yang mempertemukan kepentingan politik para pihak, RI dan GAM” dalam membangun masa depan Aceh,” demikian Saiful Bahri.

 

“Saya dan Bersama pimpinan dan anggota DPR Aceh lainnya, terus berupaya agar efektifitas pelaksanaan UU No.11/2006 dapat kita wujudkan kedepan,”tutup tgk Adek

 

 

Penulis: Saiful AnwarEditor: Redaksi