Tgk Januar Hasan Wakil Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh Dukung Penertiban Gepeng Oleh Satpol PP

Tgk Januar Hasan Wakil Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh Dukung Penertiban Gepeng Oleh Satpol PP
Wakil Ketua Komisi IV DPRK Kota Banda Aceh, Tgk H Januar Hasan

Banda Aceh – Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh tertibkan Gelandangan dan anak punk di sejumlah lokasi di Banda Aceh dan menyegel sejumlah cafe atau warung kopi yang melanggar Protokol Kesehatan.

Tindakan Satpol PP dan WH Banda Aceh mengambil langkah penindakan tersebut mendapat dukungan penuh dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota(DPRK).

“Saya sangat mendukung tindakan tegas yang diambil Satpol PP WH dalam menertibkan gelandangan yang sudah meresahkan masyarakat, terlebih lagi ditengah Banda Aceh sedang berlaku PPKM level 4,” kata Tgk. H.Januar Hasan Anggota DPRK Banda Aceh, Jumat (20/8/2021).

Ia mengatakan, tindakan yang dilakukan satpol PP tersebut sudah tepat, karena para gelandangan itu sudah mengganggu ketertiban umum.

“Saya dorong satpol pp wh agar rutin melakukan patroli dan mengatasi munculnya para gelandangan di jalanan dan tempat umum lainnya serta pengemis,” kata Tgk. H. Januar hasan anggota DPR Kota Fraksi Partai Demokrat.

Begitu juga halnya terkait penindakan terhadap warung kopi atau cafe yang diduga melanggar protokol kesehatan dan juga melanggar surat edaran Wali Kota Banda Aceh, namun dalam penindakan, Kata Tgk. H. januar Hasan meminta satpol PP WH kota Banda Aceh tetap melakukan dengan cara-cara yang humanis.

“Kita minta Satpol PP dan WH agar terus menggalakkan patroli terhadap penerapan prokes ditengah PPKM level 4 guna mendisiplinkan masyarakat pada prokes untuk mencegah menyebaran covid-19 yang saat ini terus melonjak di Aceh,” ujarnya

Ia juga berharap kepada masyarakat agar mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan dalam keseharian seperti menjaga jarak, menghindari kerumunan, menggunakan masker, dan aturan pemerintah lainnya yang telah ditetapkan.

“Aturan tersebut bukan untuk pemerintah, tapi untuk masyarakat sendiri agar terhindar dari terinfeksi virus covid-19, karena itu patuhilah apa yang telah dibuat oleh pemerintah, karena tujuan pemerintah membuat aturan itu untuk melindungi warga nya agar tidak kena virus,”pinta Wakil ketua Komisi IV DPRK itu.