MEDIASATUNEWS | BANDA ACEH – Fachrul Razi melalui penasehat hukumnya, Ujang Kosasih & The FraLaw Justice resmi melaporkan panitia kontes kecantikan transgender ke Mabes Polri.
Kontes kecantikan transgender yang diadakan di salah satu hotel di Jakarta Pusat pada Minggu, 4 Agustus 2024, telah menghebohkan warga Aceh.
Video itu telah beredar diberbagai media sosial dan menimbulkan reaksi marah dari masyarakat Aceh.
Menurut Fachrul Razi perkara itu harus segera ditangani pihak yang berwajib untuk meredam gejolak di Aceh, “Alhamdulilah pada hari ini Tim PH telah resmi melapirkan panitia penyelenggara di Unit I Tipidum Mabes Polri,” ujar dia dalam keterangan yang diterima media ini, Sabtu, 10 Agustus 2024.
Masih dalam keterangannya Bahwa Dari video yang beredar, tampak seorang peserta dengan tubuh gempal mengenakan selempang bertuliskan ‘Aceh’ disertai pengumuman sebagai pemenang kontes. Tepuk tangan disertai sorakan yang riuh saat pemenang dikenakan mahkota.
Senator Fachrul Razi yang juga Ketua Komite I DPD RI membidang hukum tersebut turut mengutuk perihal kontes waria yang membawa nama Aceh dan mempolisikan panitia.
Selain panitia, Fachrul Razi juga melaporkan peserta yang membawa nama Aceh. Kontes tersebut ada skenario jahat untuk merusak Aceh secara terstruktur dan masif.
“Mereka panitia seharusnya pasti tahu Aceh daerah syariah namun mereka sengaja mencari sensasi popularitas dalam kontes ini untuk mengangkat pemenangnya dari Aceh,” ujarnya.
Apalagi, Aceh menjadi daerah yang kokoh menegakkan syariah Islam di Indonesia. Ini adalah skenario jahat pihak pihak yang tidak suka dengan hukum yang berlaku di provinsi Serambi Mekkah tersebut.
Ironisnya lagi, kontes itu tidak mempunyai izin, kami sudah mempolisikan mereka dan ini harus di tindak tegas, jangan sampai di Jakarta dan Aceh akan terjadi aksi besar-besarkan.
Fachrul Razi, menilai Aceh menerapkan syariat Islam, siapapun itu harus menghargai budaya dan karakter masyarakat Aceh. Ia menilai acara tersebut mencoreng nama baik Aceh dan merusak citra Indonesia sebagai negara Pancasila tang menghargai toleransi beragama.
“Kami menolak kegiatan kontes ini menggunakan nama Aceh, panitia dan peserta telah membuat kericuhan masyarakat, ini harus dipidana dan Polisi harus menindak cepat,” pungkas Fachrul Razi yang sudah mengirimkan surat ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
Fachrul Razi menambahkan, skenario jahat ini sengaja untuk menjebak Aceh sebagai daerah yang ketat menerapkan syariat Islam dan aktif mendukung kemerdekaan Palestina, sehingga event ini ingin membentuk image bahwa Aceh mendukung LGBT.
“Saya akan kawal sampai pihak penegak hukum segera mencari panitia pihak penyelenggara serta peserta untuk diberikan memproses hukum karena kontes ini secara langsung menghina syariah Islam di Aceh,” tegasnya. []