ACEH UTARA – Seorang kakek berinisial AM (70) warga Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara diamankan oleh Satreskrim Polres Lhokseumawe karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur berusia 11 tahun.
Perbuatan keji tersebut dilakukan AM terhadap korban sekitar pukul 21.00 WIB di sal batu bata milik seorang warga di Kecamatan Dewantara pada Selasa, 21 Desember 2021.
Kasi Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarisi SH, MM melalui siaran pers yang diterima mediasatunews.com menyebutkan, kronologis kejadian bermula saat korban pulang mengaji dan mencari ayahnya.
Korban Bunga (nama disamarkan) kemudian keluar mencari ayahnya untuk mengajak makan mie seperti biasa di malam-malam lainnya.
Naas, korban berjumpa dengan AM yang kemudian melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap dirinya di lokasi pencetakan batu bata milik warga setempat.
“Pelaku sempat ingin melakukan hal yang sama kedua kalinya, namun datang paman korban dan menyenter pelaku yang langsung memakai celananya lalu kabur dari TKP,” kata Salman Alfarisi SH, MM melalui siaran persnya, Rabu, 22 Desember 2021.
Korban sebut Salman, kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya kepada ibunya. Mengetahui peristiwa yang menimpa anaknya, ibu korban langsung melaporkan kepada kepala desa dan kemudian pelaku AM diamankan dan diserahkan kepada pihak berwajib.
“Kapolres Lhokseumawe cepat tanggap dan turun tangan langsung melihat, mendengar keterangan dari tersangka dalam kasus ini serta memerintahkan kepada penyidik agar kasus ini segera ditangani dengan tegas dan profesional,” tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AM saat ini mendekam di sel tahanan Polres Lhokseumawe untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan oleh Satreskrim Polres setempat.






