Lhokseumawe – Satuan Tugas Covid-19 Kota Lhokseumawe kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Kota Tersebut.
Perpanjangan ini merujuk kepada surat perubahan Instruksi Walikota Lhokseumawe, Nomor 909 Tahun 2021 dalam rangka pengendalian covid-19 di Kota Lhokseumawe.
Kasatpol PP Kota Lhokseumawe dalam konferensi pers kamis sore mengatakan, ada sedikit kesalahan informasi oleh petugas saat melakukan operasi yustisi dilapangan terkait PPKM di Kota Setempat. Pihaknya akan melakukan sosialisasi secepatnya soal perpanjangan PPKM dan atura-aturannya terhadap pemilik usaha maupun Masyarakat umum lainnya.
“Ada terjadi kesalahan informasi yang dilakukan petugas, kedepan kita akan lakukan sosialisasi kepada seluruh pemilik usaha dan masyarakat terkait aturan tersebut,”Kata Zulkifli, Kasatpol PP Kota Lhokseumawe dalam konferensi pers kepada sejumlah media.
Menurut satgas covid-19, hingga saat ini Pemko Lhokseumawe belum menggelar rapat apapun terkait pencabutan PPKM. Pembatasan tetap dilanjutkan hingga 20 Juli 2021 mendatang.
“Belum ada rapat yang maupun pertemuan yang membahas pencabutan, jadi PPKM tetap lanjut hingga 20 Juli,”sebutnya.
Padahal sebelumnya petugas gabungan yang melakukan operasi yustisi secara mobile pada Rabu, 14 Juli 2021 telah mengumumkan kepada masyarakat melalui pengeras suara semua aktivitas telah boleh dilakukan seperti biasa karena jam malam telah ditiadakan. Namun, masyarakat diminta untuk tetap mematuhi protokol Kesehatan.
Akan tetapi, kemudian pengumuman ini dibantah oleh satuan tugas covid-19 Kota Lhokseumawe, mereka beralasan telah tejadi mis komunikasi antara petugas di lapangan dan unsur pimpinan.