Polri Pastikan Oknum Polisi Diduga Terlibat Pencurian Sawit Akan Diproses Hukum

Wakapolres Aceh Tamiang, Kompol Ichsan, saat melihat kondisi anggotanya setelah diamuk massa. (Foto: Humas Polres Aceh Tamiang)

MEDIASATUNEWS | ACEH TAMIANG – Seorang oknum anggota Polri JA (38), diduga melakukan pencurian buah brondolan sawit milik warga di Kampung Cinta Raja Kecamatan Bendahara saat ini telah diamankan oleh Sipropam Polres Aceh Tamiang.

Oknum anggota Polres Aceh Tamiang itu sempat menjadi sasaran amukan warga yang marah, sebelum diamankan oleh personel Polsek Bendahara

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, oknum tersebut telah diamankan oleh personel piket Polsek Bendahara dan sudah dibawa ke RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang untuk mendapatkan perawatan setelah menjadi sasaran amukan warga,” ucap Yanis kepada wartawan, Senin, 17 Juni 2024.

Kapolres menegaskan, saat ini yang bersangkutan telah diamankan oleh Sipropam Polres Aceh Tamiang dan langsung dibawah pengawasan Wakapolres Aceh Tamiang.

Ia juga sudah memerintahkan kepada Wakapolres dan Sipropam untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut, dan apabila terbukti bersalah agar diproses dengan hukum yang berlaku sesuai dengan Undang-undang

“Perbuatan yang dilakukan oknum tersebut dapat merusak citra dan kepercayaan institusi Polri dimata masyarakat. Selama ini Polres Aceh Tamiang dan masyarakat memiliki hubungan yang sangat baik,” kata Kapolres.

Polres Aceh Tamiang terus berkomitmen untuk menjaga hubungan yang harmonis bersama masyarakat, sehingga apabila ada oknum anggota yang melakukan tindakan yang dapat merusak nama baik Polri akan kami tindak dan diproses dengan hukum yang berlaku,” tandas AKBP Muhammad Yani.[]

Penulis: ZickryEditor: redaksi