Dua Pos Pengawasan Syariat Diresmikan, Pemko Banda Aceh Perkuat Pengawasan Kawasan Wisata

Dua Pos Pengawasan Syariat Diresmikan, Pemko Banda Aceh Perkuat Pengawasan Kawasan Wisata

Mediasatunews.com | Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh memperkuat pengawasan pelaksanaan syariat Islam di kawasan wisata dengan menghadirkan Pos Pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) di dua lokasi strategis, yakni kawasan Titik Nol Kutaraja, Gampong Pande, dan Ulee Lheue.

Peresmian dua pos tersebut dilakukan Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal di kawasan Titik Nol Kutaraja, Sabtu (3/10/2026). Peresmian turut dihadiri Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK).

Kehadiran dua pos tersebut merupakan bagian dari upaya Pemko Banda Aceh memastikan kawasan wisata tetap nyaman dan tertib serta selaras dengan nilai-nilai syariat Islam yang menjadi identitas Kota Banda Aceh.

Illiza mengatakan keberadaan pos pengawasan tersebut bukan untuk menciptakan rasa takut di tengah masyarakat. Sebaliknya, kehadiran petugas diharapkan menjadi bagian dari upaya menjaga, merawat, dan melindungi masyarakat melalui pengawasan yang terukur.

“Kedua pos ini kita bangun bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan untuk menjaga, merawat, dan menyelamatkan,” ujar Illiza.

Menurut Illiza, pembangunan Kota Banda Aceh tidak cukup hanya berorientasi pada pembangunan fisik, seperti gedung, taman, dan pusat perekonomian. Pembangunan juga harus menyentuh aspek manusia, karakter, serta nilai-nilai yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat.

“Kita menginginkan Banda Aceh yang modern dan maju, tetapi tetap kukuh memegang teguh identitas keislaman, adat, dan budayanya,” katanya.

Karena itu, Illiza menyebut kehadiran Pos Pengawasan Syariat Islam di Titik Nol Kutaraja dan Ulee Lheue merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga amanah tersebut, khususnya di ruang publik yang menjadi titik kunjungan masyarakat.

Ia menekankan bahwa penegakan syariat Islam tidak semestinya dipahami sebatas pemberian sanksi. Pengawasan juga harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, edukasi, pembinaan, dan perlindungan masyarakat.

“Syariat Islam hadir bukan sekadar untuk memberi sanksi atau menghakimi, melainkan untuk melindungi benteng kesehatan moral dan fisik warga kita,” ujar Illiza.

Dalam pelaksanaannya, pos tersebut akan menjadi titik pemantauan petugas Satpol PP-WH selama 24 jam. Petugas tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan teguran dan pembinaan apabila menemukan aktivitas yang terindikasi melanggar ketentuan syariat Islam.

Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh M. Rizal mengatakan keberadaan pos tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan di kawasan wisata.

“Tujuan dari pos ini untuk meninjau sekitar kawasan wisata guna menghindari adanya masyarakat yang terindikasi melanggar syariat Islam,” kata Rizal.

Penguatan pengawasan tidak berhenti di dua lokasi tersebut. Pemko Banda Aceh bersama DPRK telah menyetujui rencana pembangunan tiga pos pengawasan tambahan, di antaranya di kawasan Alue Naga dan sejumlah titik lainnya.

Ke depan, pos pengawasan juga terbuka untuk dikolaborasikan dengan berbagai unsur, termasuk TNI dan Polri, sehingga pengawasan kawasan wisata dapat dilakukan secara terpadu.

Selain aspek syariat dan ketertiban, Illiza mendorong penataan kawasan Titik Nol Kutaraja dilakukan secara menyeluruh, termasuk dalam hal kebersihan lingkungan. Ia meminta perangkat daerah terkait menyiapkan program edukasi pengelolaan sampah serta mendorong keberadaan bank sampah di sekitar kawasan tersebut.

Langkah tersebut sejalan dengan upaya Pemko Banda Aceh yang sebelumnya telah melakukan pembenahan kawasan Ulee Lheue melalui peningkatan penerangan dan penyiapan berbagai fasilitas pendukung untuk menciptakan kawasan wisata yang lebih aman, tertib, dan nyaman.

Bagi Pemko Banda Aceh, pengawasan syariat dan penataan kawasan wisata merupakan dua hal yang dapat berjalan beriringan. Ruang publik tetap harus terbuka bagi masyarakat untuk menikmati keindahan kota, tetapi aktivitas di dalamnya perlu dijaga agar berlangsung sesuai aturan, tertib, dan menghormati nilai-nilai yang berlaku.

Dengan hadirnya pos pengawasan tersebut, Pemko Banda Aceh berharap kawasan Titik Nol Kutaraja dan Ulee Lheue tidak hanya menjadi destinasi yang menarik untuk dikunjungi, tetapi juga mencerminkan wajah Banda Aceh sebagai kota yang modern, tertib, beradat, dan bersyariat.[]