Polres Subulussalam Tangkap Tiga Warga Terkait Narkotika

Tersangka L (27) warga Gunung Bakti, S (24) penduduk Desa Jambi Baru ditangkap Polisi terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Rabu, 8 Maret 2023. (Foto: Dok. Polres Subulussalam)

SUBULUSSALAM – Satresnarkoba Polres Subulussalam mengamankan tiga warga di Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Tiga warga yang diamankan masing-masing L (27) warga Gunung Bakti, J (23) warga Pulo Kedep dan S (24) warga Desa Jambi Baru.

“Telah dilakukan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Ketiga tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polres,” kata Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K melalui Kasat Narkoba, AKP Dami Arianto Manik, S.H  kepada portalsatu.com, Kamis, 16 Maret 2023.

AKP Dami Arianto menuturkan, dari tangan ketiga tersangka polisi berhasil menyita tiga paket ganja siap edar yang dibungkus kertas dengan berat 34 gram.

Sementara, lanjutnya, satu bungkus plastik warna putih yang ikut disita berisi ganja kering dengan berat 1.600 gram.

Tersangka J (23) warga Pulo Kedep, Kecamatan Sultan Daulat. (Foto: Dok. Polres Subulussalam)

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap tersangka L dan S beserta barang bukti 34 gram ganja kering di kawasan Lae Oram, Simpang Kiri, pada 8 Maret 2023.

Dikatakan Kasat Narkoba, kedua tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari tersangka J. Personil Satnarkoba Polres Subulussalam kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap J di depan rumahnya di Pulo Kedep, Sultan Daulat, Kota Subulussalam.

“Dari tersangka J, petugas kita menemukan barang bukti satu bungkus plastik warna putih berisi ganja di simpan di kebun sawit. J mengaku kepada kita barang haram itu dia beli seharga Rp 1,8 juta dari seseorang dengan panggilan “Abang” warga Aceh Tenggara,” tuntas Kasat.