Polres Langsa Tangkap Pelaku Pembunuhan Ridhwan, Ini Motif Pelaku !!

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro dan Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo saat konferensi pers penangkapan pelaku pembunuhan dengan kekerasan.

Kota Langsa – Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa berhasil menangkap tersangka pelaku pembunuhan Ridhwan (53) warga Desa Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

Sebelumnya, Jasad Ridhwan ditemukan didalam karung di Desa Sungai Jeunki, Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur, Selasa, 20 Juli 2021.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro, SH., S.Ik didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo Mengatakan,  motif pembunuhan pelaku ZW (25) terhadap korban karena sakit hati akibat sering dipukul dan dicaci maki.

“Pelaku mengaku sakit hati karena sering dipukuli dan dicaci maki oleh Korban,”Kata AKBP Agung Kanigoro.

Tersangka ZW ditangkap di rumahnya di Dusun Rukun, Kampung Dalam Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (24/7).

Tersangka melakukan aksi pembunuhan seorang diri, namun saat membuang mayat korban, tersangka dibantu oleh DN (40). Mayat korban dibuang oleh tersangka ke sebuah sungai di kawasan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

DN saat ini sudah ditetapkan kedalam  Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Polres Langsa. Polisi meminta agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri.

“DN sudah kita masukkan ke dalam DPO,”katanya.

Selain membunuh korban, tersangka DW dan Buronan DN turut mengambil barang berharga milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 Jo Pasal 338 Subsider Pasal 365 ayat 3 tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain, dengan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.