Polres Aceh Utara Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Polres Aceh Utara bersama Kajari dan Pengadilan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja di Mapolres setempat, Kamis, 25 Mei 2023. (Foto: Dok. Ist)

ACEH UTARA – Polres Aceh Utara melakukan pemusnahan barang bukti narkotika ganja dan sabu-sabu bernilai miliaran rupiah. Pemusnahan dilakukan dihalaman Mapolres Aceh Utara dengan cara digiling ke dalam molen dan dibakar, Kamis 25 Mei 2023.

“Sabu seberat 12 kilogram dimusnahkan, sebagiannya 155 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di BPOM di Banda Aceh,” kata AKBP Deden Heksaputera, usai acara pemusnahan di Mapolres.

Barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari Polres Aceh Utara pada Jumat 12 Mei 203 dari tersangka DA, DR dan RA di Gampong Keude Pante Raja, Pidie Jaya, Aceh.

Kemudian, untuk ganja seberat 6.250 gram beserta 50 batang ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Barang bukti ganja yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan pada 21 dan 29 Maret 2023 yang menjerat 4 tersangka yakni ZU, Ri, AN dan ZU,” kata AKBP Deden.

Ia melanjutkan, untuk barang bukti ganja tersebut juga telah disisihkan seberat 80 gram untuk kepentingan pemeriksaaan di Labfor Poldasu.

“Barang bukti narkoba yang dimusnahkan hari ini diperkirakan senilai Rp14,2 miliar dengan adanya pemusnahan ini maka telah dapat menyelamatkan generasi penerus bangsa kurang lebih berjumlah 126.000 jiwa dari pengaruh bahaya narkoba,” pungkas Kapolres.

Kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba tersebut juga dihadiri Kasi Intel Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman, Panitera Pengadilan Negeri Lhoksukon, Zulfakruddin dan Direktur YLBH Bina Bangsa Lhokseumawe, Maimun Idris.

Selain itu, tiga tersangka pemilik tujuh bungkus sabu yang dimusnahkan juga dihadirkan ke lokasi pemusnahan.[]

Penulis: zickryEditor: redaksi