LANGSA – Satresnarkoba Polres Langsa berhasil menangkap seorang pria yang terbukti mengedarkan narkotika jenis ganja.
Pria berinisial MP (36) ditangkap pada hari Jumat (1/9/2021) sekitar pukul 19.00 WIB. Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman.
MP diketahui bekerja sebagai tenaga honorer di Kota Langsa dan berdomisili di lingkungan Keupula Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota.
“Barang bukti yang diamankan berupa 171,90 gram ganja kering, 1 unit HP Merk Vivo warna hitam, 1 unit sepmor honda beat warna hitam Nopol BL 6821 FS,” kata Kasat Narkoba Iptu Imam Azis Rachman.
“Tersangka ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motornya, petugas kami langsung menggeledah motornya dan ditemukan barang bukti ganja dan oleh tersangka diakui itu miliknya,”tandasnya.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan ke Mapolres Kota Langsa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.






