Impor Diklaim Bahan Kimia, Bea Cukai Temukan 194,9 Ton Beras

Impor Diklaim Bahan Kimia, Bea Cukai Temukan 194,9 Ton Beras

Mediasatunews.com | Jakarta – Bea Cukai mengungkap sejumlah penindakan terkait dugaan pelanggaran kepabeanan sepanjang 2026. Salah satunya berupa dugaan ketidaksesuaian barang impor asal India yang diberitahukan sebagai bahan kimia untuk proses penyamakan kulit, tetapi dalam pemeriksaan ditemukan 194,9 ton beras.

Barang tersebut diimpor oleh PT ILW dan diberitahukan sebagai salt-chemical used for leather tanning purposes (low grade) sebanyak 420.000 kilogram yang dikemas dalam 15 kontainer.

Menindaklanjuti informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian tersebut, Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat dan Bea Cukai Bogor melakukan pengawasan terhadap proses pembongkaran barang.

Dari hasil pemeriksaan fisik, petugas menemukan 194.900 kilogram beras dan 225.400 kilogram barang yang diduga garam. Nilai keseluruhan barang tersebut diperkirakan mencapai Rp8,006 miliar.

Bea Cukai masih melakukan penelitian dan penanganan lebih lanjut terhadap temuan tersebut.

Selain kasus tersebut, Bea Cukai melakukan dua penindakan terhadap ballpress pakaian yang diduga bekas dengan jumlah keseluruhan sekitar 1.435 bale.

Penindakan pertama dilakukan pada 14 Agustus 2026 berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan penyelundupan pakaian bekas dari Malaysia menggunakan kapal tanpa nama (Rampago) di Perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara kemudian melakukan penegahan dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut. Hasil pemeriksaan menemukan 430 bale pakaian bekas dengan nilai sekitar Rp3,440 miliar.

Penindakan berikutnya dilakukan pada 17 September 2026 terhadap ballpress pakaian yang diduga bekas di Pelabuhan Tanjung Priok. Penindakan tersebut berawal dari pengembangan informasi masyarakat yang diterima Direktorat P2 Bea Cukai mengenai dugaan pengangkutan ballpress dengan rute Pontianak–Tanjung Priok.

Dalam pengembangan informasi, petugas menemukan satu kontainer tambahan di kapal yang sama yang juga diduga mengangkut ballpress pakaian bekas. Dengan demikian, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sembilan kontainer.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan muatan berupa tekstil dan produk tekstil (TPT) berbagai merek dan jenis pakaian yang dikemas dalam bale. Jumlah sementara mencapai sekitar 1.005 bale dan masih dalam proses pencacahan.

Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp8,040 miliar. Bea Cukai masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk menentukan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan, sejumlah modus menjadi perhatian dalam rangkaian penindakan tersebut.

Modus yang ditemukan antara lain misdeclaration atau pemberitahuan yang tidak benar, concealment and physical similarity berupa pengelabuan melalui kemasan, serta cover-up loading/camouflage melalui penyusunan barang.

“Selanjutnya, proses penyidikan akan dilakukan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan RI,” ungkap Djaka, Selasa (22/9/2026).

Dalam penanganan berbagai penindakan tersebut, Bea Cukai berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Badan Karantina Indonesia, Polri melalui Bareskrim dan Korwas, Perum Bulog, serta Kejaksaan RI melalui Jampidsus.

Koordinasi dilakukan untuk mendukung pemeriksaan, pendalaman informasi, serta penanganan barang dan perkara sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.

Bea Cukai menyatakan pengawasan di bidang kepabeanan merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dan industri dalam negeri, menegakkan hukum, memfasilitasi perdagangan, serta mengoptimalkan penerimaan negara.

Masyarakat diimbau berperan aktif menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran kepabeanan melalui saluran resmi Bea Cukai. Setiap informasi akan ditindaklanjuti berdasarkan analisis risiko dan ketentuan yang berlaku.[]