Banda Aceh – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh melalui Tim Rimueng berhasil meringkus Bobby (48) warga salah gampong Lam Manyang, Kabupaten Aceh Besar.
Bobby ditangkap usai terekam kamera CCTV saat melakukan aksi pencurian satu unit sepeda motor jenis honda supra x 125 milik Marzuki (42) warga Punge Jurong Kota Banda Aceh, Senin (20/9).
Kapolres Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha S.Ik mengatakan, aksi pencurian ini terjadi saat korban baru saja kembali dari Masjid setelah selesai melaksanakan ibadah salat subuh.
“Pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor jenis Honda Supra X 125 milik korban Marzuki (42) warga Punge Jurong, Banda Aceh disaat korban memarkirkan sepeda motor miliknya didepan rumah. Saat itu korban baru saja kembali dari masjid untuk melaksanakan shalat subuh,”kata AKP Ryan saat konferensi pers di Banda Aceh, Jumat (1/10).
Korban baru menyadari sepeda motornya hilang sekitar pukul 10.00 WIB saat hendak menggunakan sepeda motornya yang ternyata telah raib dari tempat ia memarkirkannya.
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/18/IX/2021/SPKT Polsek Ulee Lheue / Polresta Banda Aceh/ Polda Aceh pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekira pukul 08.00 WIB. Polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pencuri tersebut.
Berbekal informasi dari rekaman CCTV yang terpasang disalah satu rumah warga, polisi kemudian mengembangkan dan menyelidiki kasus ini. Hingga kemudian diketahui pelaku Bobby telah melakukan aksi pencurian.
Tak berselang berapa jam dari awal kejadian pencurian, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap Bobby.
“Tim langsung menuju ke rumah pelaku untuk mengamankan barang bukti berupa sepeda motor merk Honda supra x 125 milik korban serta sepeda milik pelaku untuk dibawa ke Polresta Banda Aceh,”sebutnya.






