Mediasatunews.com | Medan – Kabar membanggakan datang dari dunia pendidikan Islam di Aceh. Ustadz Khairul Azhar, Pimpinan Dayah ZUDI Aceh Barat, berhasil meraih gelar Doktor setelah menjalani Sidang Promosi yang berlangsung sukses di Gedung Pascasarjana UIN SU hari ini, Jumat, 10 Oktober 2025.
Sidang Promosi ini dimulai tepat pukul 14:00 WIB dan dihadiri oleh jajaran guru besar dan akademisi terkemuka. Ustadz Khairul Azhar, merupakan mahasiswa dari Program Studi S3 Hukum Islam. Penelitian Mendalam tentang Hukum Keuangan Syariah di Aceh
Disertasi yang dipresentasikan dengan judul “TRANSISI BUDAYA HUKUM MASYARAKAT ACEH TERHADAP PENERAPAN QANUN NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH DENGAN ANALISIS HUKUM ISLAM,” ujar Ustadz Khairul Azhar atau yang akrab disapa Waled, Jum’at 10 Oktober 2025.
Khairul menjelaskan, Penelitian ini menyoroti dinamika dan perubahan dalam budaya hukum masyarakat Aceh seiring dengan implementasi Qanun yang mewajibkan transisi seluruh lembaga keuangan konvensional di Aceh menjadi berbasis syariah.
“Disertasi ini menawarkan analisis mendalam dari perspektif Hukum Islam terhadap tantangan dan penerimaan masyarakat dalam proses transisi penting ini, ” Sebutnya.
Adapun Susunan Tim Penguji dalam sidang promosi doktor ini dipimpin oleh Prof. Dr. Nurhayati, M.A sebagai Ketua dan Prof. Dr. Nurussakinah Daulay, M.Psi sebagai Sekretaris.
Sementara tim yang menguji secara ketat dan memberikan masukan berharga terhadap disertasi ini terdiri dari: Promotor: Prof. Dr. Ansari, M.A, Co. Promotor: Dr. Arifuddin Muda Harahap, M.Hum, Penguji Anggota: Dr. Mhd Yadi Harahap, M.Hum, Dr. Aripin Marpaung, M.A, Penguji Eksternal: Dr. Ismail Hasani, M.H.
Keberhasilan ini diharapkan tidak hanya membawa kebanggaan bagi Dayah ZUDI dan UIN SU, tetapi juga dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan ilmu hukum Islam, khususnya di bidang keuangan syariah dan penerapannya di wilayah Aceh. Gelar doktor ini menjadi bukti komitmennya dalam memperdalam kajian ilmu agama dan hukum untuk kemajuan daerah.






