Mediasatunews.com | Banda Aceh – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh menggembok 10 mobil yang kedapatan parkir di badan jalan pada Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), Jalan T. Nyak Arief hingga Simpang Lima, Senin (24/8/2026).
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan Dishub Kota Banda Aceh, Aqil Perdana Kesumah, mengatakan penertiban tersebut dilakukan bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh.
Menurutnya, 10 kendaraan yang ditemukan parkir di badan jalan tersebut digembok oleh petugas Dishub dan ditilang oleh Satlantas Polresta Banda Aceh.
“Penertiban ini merupakan kegiatan rutin yang kami lakukan. Selain sosialisasi dengan menempelkan stiker pelanggaran parkir, kami juga melakukan penggembokan. Hari ini bersama Satlantas Polresta Banda Aceh kami melakukan penertiban gabungan dan menemukan 10 mobil yang parkir di KTL, tepatnya di depan Toko Kopi Kuta Alam,” kata Aqil.
Ia menjelaskan, kendaraan yang melanggar ketentuan parkir tersebut langsung ditindak. Pengendara yang ditilang selanjutnya harus mengikuti proses persidangan dan membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Aqil mengingatkan pengguna jalan agar memanfaatkan lokasi parkir yang telah disediakan dan tidak menjadikan badan jalan sebagai tempat parkir.
Menurutnya, parkir di badan jalan tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga dapat mengurangi kapasitas jalan, menurunkan kinerja lalu lintas, serta meningkatkan risiko kecelakaan.
“Badan jalan bukan tempat parkir, melainkan tempat kendaraan melintas. Ketika digunakan untuk parkir, kapasitas jalan menjadi berkurang dan kinerja lalu lintas terganggu. Selain itu, kondisi tersebut juga berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.
Aqil mengatakan pelanggaran parkir masih kerap ditemukan meskipun penertiban dilakukan secara rutin. Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya melalui penindakan, tetapi membutuhkan koordinasi lintas instansi dan kesadaran dari masyarakat.
Ia mencontohkan ketersediaan lahan parkir di sejumlah tempat usaha yang perlu menjadi perhatian. Tempat usaha yang tidak memiliki area parkir memadai berpotensi menyebabkan kendaraan pelanggan meluber ke badan jalan.
“Karena itu, perlu ada perhatian bersama agar tempat usaha memiliki area parkir yang memadai sehingga kendaraan pelanggan tidak mengganggu arus lalu lintas,” kata Aqil.
Dishub Kota Banda Aceh mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan parkir dan menggunakan fasilitas parkir yang tersedia demi menjaga kelancaran lalu lintas serta keselamatan seluruh pengguna jalan.[]






