Dua Penzina Dihukum Cambuk di Lhokseumawe
Lintas Aceh, Hukum  

Dua Penzina Dihukum Cambuk di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melaksanakan hukuman cambuk terhadap sepasang kekasih yang melanggar Syariat Islam sesuai Qanun Aceh Nomor: 06 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat yakni melakukan jarimah zina. Eksekusi…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.