Pacar Diikat, Gadis 19 Tahun Diperkosa Preman di Kebun Sawit Kota Langsa

Pelaku Pemerkosaan Gadis 19 Tahun di Kota Langsa, Diamankan Pihak Kepolisian Polres Langsa. Foto: Ist

LANGSA – Gadis berusia 19 tahun bunga (nama samaran) diperkosa oleh preman AR (28) di areal kebun kelapa sawit di Desa Timbang Langsa, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, 12 Desember 2021.

Kejadian ini bermula saat korban sedang berkencan dengan pacarnya BA (21) warga Langsa di area kebun kelapa sawit. Tiba-tiba korban dan pacarnya BA dihampiri oleh tersangka AR yang kemudian meminta BA untuk menyerahkan uang sebesar Rp 500 ribu.

Namun BA hanya sanggup memberikan uang sebesar Rp. 350 ribu kepada tersangka AR. Setelah menerima uang dimaksud, tersangka kemudian malah mengikat BA lalu kemudian memperkosa korban (bunga).

Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Krisna Nanda Aufa mengatakan, korban sempat melawan perbuatan bejat pelaku, namun tidak berdaya karena diancam bunuh.

“Pacar korban diikat, gadis itu diperkosa. Gadis tersebut sempat melawan namun gagal karena diancam akan dibunuh korban,” ujar Iptu Krisna, Rabu, (15/12/2021).

Tersangka AR merupakan warga Desa Geudubang Aceh, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. Saat ini tersangka sudah ditahan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tersangka dijerat polisi dengan Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. (Rz)