LANGSA – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menangkap seorang siswa SMA AD (16) warga Asam Peutik, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
Saat rumahnya digeledah, Polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 9,8 gram yang dia simpan di kamarnya.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusontoro melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, barang bukti sabu yang ditemukan polisi disimpan tersangka dilemari bajunya.
“Pengakuan dia kepada penyidik, uang hasil jual sabu itu digunakan untuk jajan sekolah dan kebutuhan sehari- hari, tersangka masih aktif sekolah kelas tiga SMA,” kata Imam, Kamis, 2 Desember 2021.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang mulai resah dengan kegiatan AD yang melakukan transaksi narkoba di rumahnya.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan satu plastik warna putih bening yang digunakan AD untuk membungkus sabu, kemudian polisi juga menyita satu unit handphone warna merah dari tersangka.
Menurut penuturan tersangka AD, sabu tersebut dia dapat dari pria berinisial A yang saat ini telah ditetapkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh polisi.
“Setelah didapatkan dari DPO itu, sabu itu dia dijual kembali ke konsumennya,” pungkas kasat. (k)






