Mediasatunews.com | Banda Aceh – Pendaftaran bakal calon Ketua PWI Aceh dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Aceh periode 2026–2031 resmi dibuka mulai 5 Oktober hingga 24 Oktober 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah Steering Committee (SC) Konferensi Provinsi (Konferprov) PWI Aceh menggelar rapat finalisasi di Kantor PWI Aceh, Jumat (2/10/2026).
Rapat tersebut dihadiri seluruh anggota SC, yakni Ketua SC Azwani Awi, Sekretaris Iranda Novandi, Imran Joni dari Pokja Verifikasi Calon, Safriadi dari Pokja Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta Azhari Usman dari Pokja Kuorum Persidangan.
“Berdasarkan hasil rapat finalisasi, penjaringan bakal calon sejak Jumat 2 Oktober 2026 resmi kita buka. Artinya, mulai hari ini para bakal calon sudah bisa mendaftar dan mengambil formulir pendaftaran,” ujar Ketua SC Konferprov PWI Aceh, Azwani Awi, Minggu (4/10/2026).
Azwani mengatakan, berdasarkan PD/PRT dan Peraturan Organisasi (PO) yang dikeluarkan PWI Pusat, salah satu syarat utama bagi bakal calon yang mendaftar adalah memperoleh dukungan awal sekurang-kurangnya 10 persen dari jumlah anggota yang tercantum dalam DPT peserta Konferprov.
Jika mengacu pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) saat ini, jumlah pemilih pada Konferprov PWI Aceh yang direncanakan berlangsung pada pekan ketiga November 2026 mencapai 320 orang. Dengan demikian, bakal calon harus memperoleh dukungan minimal 32 anggota biasa PWI Aceh untuk dapat mendaftar sebagai calon.
Surat dukungan tersebut harus ditandatangani langsung oleh pemberi dukungan dan dilengkapi fotokopi Kartu PWI berwarna biru atau kartu anggota biasa PWI.
Selain itu, pada tahap pendaftaran ulang, bakal calon harus melampirkan fotokopi sertifikat dan Kartu Kompetensi Utama, serta surat keterangan yang menyatakan tidak terlibat atau aktif sebagai pengurus partai politik.
Persyaratan lainnya meliputi daftar riwayat hidup, dua lembar pasfoto berwarna ukuran 4×6 cm, surat keterangan dari perusahaan pers tempat bekerja, serta Surat Keputusan (SK) kepengurusan PWI, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Bakal calon juga wajib bersedia menandatangani pakta integritas.
“Syarat lainnya yang harus dipenuhi bisa dilihat saat melakukan pendaftaran,” ujar Azwani yang akrab disapa Popon.
Popon menjelaskan, para bakal calon diminta datang langsung untuk mendaftar sekaligus mengambil formulir dan persyaratan pendaftaran. Apabila pendaftaran dan pengambilan formulir dilakukan melalui tim sukses, pihak yang mengambil formulir harus membawa surat mandat atau namanya tercantum dalam SK tim sukses bakal calon.
“Para bakal calon yang mendaftar nantinya akan kita kirimkan ke PWI Pusat untuk diverifikasi ulang dan disahkan sebagai calon,” jelas Popon.[]






