Masuki Perairan Simeulue, Kapal Nelayan Singkil Ditangkap DKP

Foto. Haswan Dantim DKP Simeulue, saat melakukan penangkapan kapal nelayan asal Singkil yang beroperasi di perairan Simeulue. (Foto: Ir/Mediasatunews.com)

SIMEULUE – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Simeulue berhasil mengamankan kapal KM Bintang Kencana 2 yang sedang beroperasi di kawasan perairan Simeulue.

Sekretaris DKP Simeulue Carles, saat dikonfirmasi mengatakan, kapal ikan yang tersebut berasal dari Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil.

“Penangkapan ini berdasarkan laporan nelayan, kemudian kita tindak lanjut dan berhasil menangkap kapal tersebut,” kata Carles, Senin, 16/11/2021.

Menurut Carles, kapal tersebut sudah dua hari beroperasi di perairan Simeulue, sebanyak 400 kilogram lebih ikan telah berhasil mereka tangkap.

“Untuk saat ini kapal tersebut bersama awak kapal dan sejumlah barang bukti lainnya di amankan di PPI Desa Lugu, Kecamatan Simeulue Timur, Simeulue,” ungkap Carles.

Komandan tim (Dantim) DKP Simeulue, Haswan Rusman, yang menangkap kapal berbobot 20 GT itu menuturkan, hasil penyelidikan, kapal tersebut dilengkapi oleh surat ijin operasi yang lengkap dan masih berlaku.

“Alat tangkap ikan yang mereka gunakan juga tidak melanggar aturan,” ungkap Haswan.

Hanya saja, menurut Haswan, kapal tersebut melakukan operasi dalam wilayah perairan dimana nelayan tradisional Simeulue melakukan pemancingan.

“Kalau ijin operasi mereka ada, namun masalahnya mereka beroperasi di wilayah nelayan tradisional kita, sehingga nelayan kita merasa dirugikan dengan adanya kapal tersebut,” jelas Haswan.

Lebih lanjut papar Haswan, karena ini dianggap melanggar aturan hukum adat laut Simeulue pihaknya telah menyerahkan permasalahan tersebut kepada panglima laut Simeulue untuk menyelesaikannya.

“Kapal ini tidak masuk wilayah konservasi laut Simeulue. Namun karena mereka masuk wilayah dimana nelayan kita memancing secara tradisional sehingga mereka akan di proses oleh panglima laut Simeulue,” tutur Haswan.

Sementara itu, Sekretaris Panglima Laut Simeulue, Aprizal Akbar Sya, menuturkan. Kapal yang ditangkap oleh DKP Simeulue itu akan disidang oleh panglima laut Simeulue beserta timnya.

“Karena mereka masuk wilayah nelayan tradisional kita, untuk itu prosesnya hukumnya akan kita lakukan secara hukum adat laut,” kata April.

Untuk hukumannya kata April, hingga saat ini masih belum ditetapkan, kerena menunggu proses persidangan oleh hukum adat panglima laut Simeulue.

“Kita kedepankan proses musyawarah antara kita dengan kapal tersebut, untuk denda belum ditentukan,” pungkas April. (Ir)