Maling Toko Handphone Diringkus Polisi di Aceh Timur

Pencuri toko handphone dan bengkel diamankan di Polres Aceh Timur. Foto: Humas.

MEDIASATUNEWS | ACEH TIMUR – Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur meringkus US (42) seorang pencuri spesialis toko handphone dan bengkel di Kabupaten setempat.

US, yang merupakan warga Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, diringkus petugas pada, Minggu, 24 Maret 2024,” sebut Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, Senin, 25 Maret 2024.

Kasat menjelaskan, pengungkapan ini setelah Polres Aceh Timur memperoleh laporan dari korban, RI, (31) warga Kecamatan Peureulak Barat, pemilik Toko Handphone yang terletak di Gampong Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat. Dimana tokonya dibobol oleh pelaku pada, Jum’at, 22 Maret 2024, siang.

Akibat pencurian itu, korban kehilangan, uang tunai sebesar Rp 7 juta dan satu unit handphone Android. Pelaku masuk ke toko korban dengan cara merusak pintu belakang toko milik korban saat korban pulang karena waktu Salat Jumat.

“Mengetahui menjadi korban pencurian, korban kemudian membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur,” kata Kasat Reskrim.

Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya melakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan sejumlah saksi termasuk korban.

“Dari hasil penyelidikan di lapangan, diketahui pelakunya adalah, US, kemudian anggota mengamankan US di rumahnya. Selanjutnya US dibawa ke Polres Aceh Timur guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Iptu Rizal.

Lanjut Kasat, seiring dengan proses penyidikan, diketahui US juga melakukan perbuatan yang sama pada Jum’at, 23 Februari 2024, di wilayah hukum Polsek Ranto Peureulak. Dimana pelaki membobol sebuah bengkel di Gampong Buket Pala, Kecamatan Ranto Peureulak.

“Dari pengakuan US, penyidik berkoordinasi dengan Polsek Ranto Peureulak dimana perkara ini dilaporkan oleh korban, AL (22), warga Kecamatan Ranto Peureulak,” ujar dia lagi.

Dalam laporannya ke Polsek Ranto Peureulak, AL mengatakan bengkelnya dibobol oleh pencuri saat ia sedang melaksanakan Salat Jumat dan mengambil uang sebesar Rp 4 juta yang disimpan dalam laci bengkel milik korban.

Dalam kasus itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 250 ribu, satu unit handphone Android, satu batang kayu, satu helai sarung yang digunakan oleh pelaku saat menjalankan aksinya dan satu buah dompet milik US.

“Atas perbuatannya, US dipersangkakan Pasal 363 Ayat 1 angka ke 5 KUHPidana juncto Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya tujuh tahun kurungan penjara,” tandas Kasat.

Penulis: Asfal FuadiEditor: redaksi