MEDIASATUNEWS | BANDA ACEH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) memberhentikan Saiful dari jabatan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023-2028.
Keputusan tersebut tertuang dalam salinan surat KPU RI nomor 3758/SDM.13-SD/04/2024, yang ditandatangani Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2024. Surat itu merujuk pada Berita Acara KIP Aceh Nomor 235/PK.01-BA/11/2024 tanggal 2 Oktober 2024 tentang pergantian Ketua dan Wakil Ketua KIP Aceh periode 2023-2028.
Turut menegaskan dan menetapkan Berita Acara Nomor 189/PK.01-BA/11/2024, tanggal 16 Agustus 2024 yang pada pokoknya menetapkan Agusni AH sebagai Ketua dan Iskandar Agani sebagai Wakil Ketua KIP Aceh.
“Iya, berdasarkan SK KPU (Saiful diberhentikan dari Ketua KIP Aceh). Saya juga baru tahu dan saya ditunjuk sebagai ketua, kemudian Pak Iskandar menggantikan saya sebagai wakil ketua,” kata Agusni AH, Sabtu (12/10/2024) dilansir dari Serambi.
Dalam surat tersebut juga dipertegas bahwa proses pergantian itu mengacu pada ketentuan Pasal 19 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, yakni provinsi dan kabupaten/kota.
Agusni menyampaiakan bahwa SK KPU tersebut bukan bermakna memecat Saiful dari Komisioner KIP Aceh periode 2023-2028, melainkan hanya sebatas perombakan posisi jabatan saja. “Iya cuma pergantian posisi aja, (Saiful) dari ketua menjadi anggota. Mungkin nanti akan melaksanakan tugas di divisi apa gitu,” ungkapnya.
KIP Aceh memang terus menjadi sorotan dengan sejumlah keputusan yang kontroversi dan menimbulkan keresaha publik, dalam lanjutan tahapan Pilkada di Aceh. Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) secara resmi telah mengadukan KIP Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Diantaranya terkait keputusan KIP Aceh yang menyatakan pasangan calon (paslon) Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat (TMS), meski kemudian keputusan itu diubah kembali menjadi memenuhi syarat (MS) setelah keluarnya surat dari KPU, Ahad (22/9/2024). Kemudian berlanjut kubu paslon nomor urut 2 Mualem-Dek Fad yang merasa dirugikan atas sikap KIP Aceh.(*)