MEDIASATUNEWS | JAKARTA – Tata kelola pemerintahan yang baik harus terus berjalan dengan kepastian dan kemudahan pelayanan bagi masyarakat luas.
Karenanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah (Pemda) terkait pencegahan korupsi, guna menciptakan iklim yang transparan dan akuntabel di daerah.
Hal tersebut disampaikan Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko dalam agenda Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Komitmen Bersama dan Target Monitoring Centre for Prevention (MCP) Tahun 2024 melalui nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh 24 Pemerintah Daerah (Pemda) se-Provinsi Aceh, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024.
Untuk mewujudkan itu semua, Didik melanjutkan, pemerintah daerah harus dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam memberi kepuasan layanan dan bertanggung jawab atas pencegahan korupsi terintegrasi.
Namunpun demikian, KPK telah mempersiapkan lima program untuk mendorong optimalisasi tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan pencegahan korupsi di daerah.
Program unggulan tersebut diprioritaskan untuk mengatasi tantangan pemberantasan korupsi di daerah. Dimana masih tingginya resiko korupsi pada pelaksanaan pelayanan publik.
“Tahun 2024 ini kami terus merumuskan tentang bagaimana menguatkan kembali pemerintah daerah untuk lebih berani menyatakan segala hal secara transparan dan benar,” kata Didik.
Melalui sinergi pemangku kepentingan lainnya, KPK optimis dapat menutup celah tindak pidana korupsi pada pemerintah daerah. Dalam implementasinya, pemerintah daerah dapat menyusun rencana aksi sekurang-kurangnya mencakup fokus 8 area MCP yang didukung dengan indikator dan sub indikator sebagai sistem pencegahan korupsi pemerintah daerah.
Memasuki triwulan II 2024, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK juga melakukan penguatan pada sistem pencegahan korupsi di daerah yang mencakup 8 area, 26 indikator dan 62 sub indikator MCP. Salah satunya dengan kegiatan pendalaman melalui strategi kolaboratif antara Satuan Tugas Pencegahan dan Satuan Tugas Penindakan.
Lanjut Didik, adapun pendalaman pada pembaruan area MCP 2024 diantaranya mengenai pemantauan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) pada proyek strategis dan infrastruktur daerah, pemantauan pelayanan publik bersama stakeholder terkait, penguatan APIP dalam rangka optimalisasi pengawasan perbaikan tata kelola pemerintahan lainnya seperti penyelesaian barang milik daerah (BMD) yang bermasalah.
Perolehan MCP Provinsi Aceh
Sambung Didik, bahwa pada tahun 2023 nilai rerata indeks MCP di Provinsi Aceh mencapai 85,56 perseb di atas rerata Nasional. Namun dari capaian tersebut, 24 Pemda se-Provinsi Aceh belum dapat mencapai progres keberhasilan pada manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan rerata nilai 68 persen, yang berarti sistem pengelolaannya belum didukung dengan regulasi yang memadai.
Melihat keberhasilan itu, KPK memberikan rekomendasi kepada 24 Pemda Provinsi Aceh untuk mengimplementasikan sistem merit (merit system) guna menghasilkan ASN yang profesional dan berintegritas dengan menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi di daerah sesuai dengan kompetensinya.
Pada kesempatan yang sama, Pj Gubernur Provinsi Aceh, Bustami Hamzah menyampaikan, pencegahan korupsi melalui agenda koordinasi dan supervisi telah mampu mengurangi perilaku koruptif baik dalam Pemerintah Aceh maupun pemerintah daerah. Dengan memperhatikan 8 delapan area intervensi MCP, pemerintah dapat lebih prihatin terhadap tindak pidana korupsi.
“Kami selaku perwakilan 24 pemerintah daerah se-Provinsi Aceh menghaturkan terima kasih kepada KPK, sebab atas pendampingannya Pemerintah Aceh dapat melampaui rerata indeks nilai MCP Nasional,” katanya.
Namun, capaian ini tidak sampai di sini, tentu masih banyak progres keberhasilan yang harus dicapai, sehingga ini dapat menjadi acuan semangat untuk merefleksikan kinerja seluruh aparatur Pemda Aceh,” tandas Bustami.[]