BANDA ACEH – Personil Satreskrim Polres Aceh Besar meringkus dua orang tersangka curanmor di Banda Aceh. Usai ditangkap, kedua pelaku diserahkan ke Polsek Kuta Alam Polresta Banda Aceh untuk dilakukan penahanan.
Dua tersangka, BS alias Boim (38) warga Jeulingke Banda Aceh dan ZF alias Enggeh warga Lam Lueng Aceh Besar melakukan aksi pencurian pada 25 Februari 2022 lalu.
Tersangka Boim termasuk nekat karena berani mencuri sepeda motor milik seorang anggota Polri di garasi rumah korban. Total ada 3 unit sepeda motor yang dicuri pelaku, diantaranya, Honda Supra X 125 BL 5814 JE milik seorang warga yang sedang memancing di bantaran Krueng Aceh.
Kemudian, ia kembali melakukan aksi pencurian di Lambaro Skep, 1 unit sepmor jenis Honda NF 125 SD BL 6624 PR milik warga setempat berhasil dia gondol. Sementara Honda 125 NF BL 6417 LV yang dia curi merupakan milik anggota polri.
“Semua motor yang dia curi dibawanya ke Gampong Lam Lueng, Indrapuri Aceh Besar, disana sudah ada enggeh yang merupakan spesialis mempreteli sepeda motor curian,” kata Kapolresta Banda Aceh lewat keterangan tertulisnya melalui Kapolsek Kuta Alam AKP Muchtar Chalis, Selasa, 22 Maret 2022.
Keduanya ditangkap polisi Aceh Besar, di jalan Banda Aceh – Medan, di Gampong Rukih, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.
Kepada polisi tersangka mengaku menjual sepeda motor hasil curian seharga Rp 1 juta per unit. Di mana hasil penjualannya digunakan oleh tersangka untuk membeli sabu dan bermain game online.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dan diancam hukuman kurungan penjara selama 9 tahun,” pungkas AKP Muchtar Chalis.






