Daerah  

Kerap lakukan Pungli pada Supir Truck, 4 Preman Diamankan Polisi

Sat Reskrim Polres Langsa sekira pukul 03:00 mengamankan empat pelaku preman yang diduga melakukan pemerasan disertai pengancaman terhadap sopir truk yang melintas Jalan Lintas Medan-Banda Aceh. [Foto: Humas Polres Langsa]

Langsa – Sat Reskrim Polres Langsa sekira pukul 03:00 mengamankan empat pelaku preman yang diduga melakukan pemerasan disertai pengancaman terhadap sopir truk yang melintas Jalan Lintas Medan-Banda Aceh.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Iman Aziz Rahman dalam keterangannya kepada Mediasatunews.com pada Kamis (27/10/2022)

“Ditangkapnya keempat pelaku yang diduga melakukan pemerasan disertai pengancaman tersebut berdasarkan video yang beredar di media sosial Tik tok dengan akun an. Setiabudi00 yang telah memberikan informasi/laporan kepada pihak Polres Langsa,” sebutnya.

Ia menjelaskan, di mana dalam laporan berdurasi beberapa menit tersebut, seorang warga melaporkan terjadinya pemerasan disertai pengancaman di sepanjang Jalan Medan-Banda Aceh oleh beberapa oknum yang meminta aparat kepolisian segera mengambil tindakan, karena telah meresahkan masyarakat.

Menyikapi itu, lanjutnya, Sat Reskrim Polres Langsa bergerak cepat dan mengamankan keempat pelaku utama yang diduga melakukan pemerasan disertai pengancaman tersebut.

Dirinya mengungkapkan, keempat pelaku tersebut, yakni RS (23) wiraswasta, warga Langsa Kota, RH (18) wiraswasta, warga Langsa Kota, MH (27) wiraswasta, Langsa Lama, dan RB (23) wiraswasta, Langsa Kota.

Dia menjelaskan, bahwa para pelaku biasa melakukan pemerasan Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (Jalan Dua Jalur) Ds. Langsa Lama Kec. Langsa Lama Kota Langsa, Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (dekat gudang kantor Yakult Cabang Langsa) Ds. Lhok Banie Kec. Langsa Barat Kota Langsa.

Kemudian, Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (dekat SPBU Alur Pinang) Ds. Alur Pinang, Kec. Langsa Timur Kota Langsa, Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (dekat SMA Negeri 2 Langsa) Ds. Langsa Lama Kec. Langsa Lama Kota Langsa, Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (Simpang Tugu Langsa/Lampu Merah) Ds. Gp. Teungoh, Kec. Langsa Kota Kota Langsa.

“Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (Simp. Sungai Pauh) Ds. Sungai Pauh, Kec. Langsa Barat Kota Langsa, Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (dekat Lapas Narkoba) Ds. Alur Pinang Kec. Langsa Timur Kota Langsa dan Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (Dekat café Bonsai) Ds. Alur Dua, Kec. Langsa Barat Kota Langsa,” sebutnya.

Kasat Reskrim mengatakan para pelaku ditangkap sekira pukul 03:00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat dan pengumpulan alat bukti hasil penyelidikan.

“Satu orang pelaku RH bertempat di Ds. Peukan Langsa, Kec. Langsa Kota Kota Langsa bersama barang-bukti sepedamotor,” ungkapnya.

Kemudian dilakukan pengembangan kasus oleh tim Opsnal dan menangkap pelaku lainnya, RB, RS dan MH yang telah melakukan tindak pidana pemerasan yang disertai dengan pengancaman.

Kemudian tim membawa barang bukti dan tersangka ke Polres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Saat diintrogasi, lanjutnya, pelaku sudah melakukan pemerasan yang disertai dengan pengancaman tersebut sebanyak 9 kali.

Pertama, pelaku l RS bersama dengan pelaku MH dan RB melakukan pemerasan dengan pengancaman pada bulan September 2022, sekira pukul 02:00 bertempat Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Ds. Langsa Lama terhadap 3 sopir mobil truk intercooler dan sopir mobil tersebut memberikan uang dengan total Rp80.000.

Kemudian, kedua pelaku RS bersama dengan pelaku MH melakukan pemerasan dengan pengancaman pada bulan September 2022, sekira pukul 02:00 bertempat Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Ds. Langsa Lama terhadap 4 mobil truk intercooler dan sopir mobil tersebut memberikan Uang dengan total Rp50.000.

“Kini keempat para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa,” imbuh Kasat Reskrim. []