Kementerian Agama Aceh Besar Tetapkan Standarisasi Zakat Fitrah 1443H

Kementerian Agama Aceh Besar Tetapkan Standarisasi Zakat Fitrah 1443H
Kakankemenag Aceh Besar. H Abrar Zym, S.Ag., MH (Foto: Ist)

ACEH BESAR – Kantor Kementerian Agama Aceh Besar telah menetapkan standarisasi zakat fitrah Tahun 1443 Hijriah/ 2022 Masehi pada 18 April 2022.

“Zakat fitrah ini dapat menjadi rujukan bagi masyarakat Aceh Besar yang akan menunaikan kewajiban zakat pada tahun ini,” kata Kakankemenag Aceh Besar Ustad H Abrar Zym S.Ag., MH, Kamis, 21 April 2022.

Abrar menjelaskan, penetapan standarisasi zakat fitrah sesuai rapat bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Besar, Ketua MPU Aceh Besar, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Besar, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Besar dan Ketua Baitul Mal Aceh Besar.

Adapun zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh masyarakat yaitu dalam bentuk makanan pokok sebanyak satu shak atau 2,8 kilogram, atau 3,5 liter atau 1,5 bambu per jiwa.

Keuchik, kata Abrar, agar dapat segera melaporkan penerimaan zakat fitrah ke Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan masing-masing.

“Kepada masyatakat kami imbau agar dapat membayar zakat fitrah lebih cepat, hal ini supaya nanti tidak berdesakan dan terjadi kerumunan pada akhir bulan Ramadan nanti,” ucap Abrar Zym.

“Jadi, pembayaran zakat fitrah sudah dapat dilakukan mulai diterbitkannya keputusan ini sampai sebelum pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah,” tutupnya.

(sa)