Gadis Belia di Banda Aceh Jadi Korban Pemerkosaan dan Kekerasan Pacar Asal Sumut

Ilustrasi Pemerkosaan dan Kekerasan

BANDA ACEH – Seorang remaja pria berinisial MU (17) warga asal Sumatera Utara ditangkap aparat kepolisian Polresta Banda Aceh atas tindak pidana penganiayaan berat dan pemerkosaan terhadap pacarnya yang masih berusia 14 tahun warga Kota Banda Aceh.

Pelaku telah melakukan pemerkosaan berulang kali terhadap pacarnya Kembang (nama samaran) setiap ada kesempatan di kamar kos miliknya di kawasan Kuta Alam Banda Aceh.

Sementara itu, penganiayaan dilakukan dengan cara mencekik, membekap mulut dan memukul gadis belia itu dengan menggunakan siku tangannya.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha dalam siaran pers nya mengatakan, korban selama ini memilih bungkam dan takut menceritakan kejadian yang menimpa dirinya kepada keluarga dan rekan-rekannya.

“Pemerkosaan terjadi semua di tahun 2021 dengan rincian pada bulan Juli sebanyak satu kali, bulan Agustus tiga kali dan terakhir satu kali pada bulan November. Kesemua itu TKP nya di kamar kos pelaku,” tutur AKP M Ryan.

Pelaku ditangkap polisi dikawasan PLTD Apung, Selasa (21/12/2021) malam, setelah menerima laporan dari ibu korban dengan nomor LPB / 575 /XII/ 2021 / SPKT / Polresta Banda Aceh / Polda Aceh / 21 Desember 2021.

Untuk pidana pemerkosaan, pelaku dijerat polisi dengan pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2004 tentang hukum jinayat. Sedangkan untuk pidana penganiayaan, pelaku dijerat dengan pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.  23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI No. 17 Jo UU RI No.  11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan anak.

“Saat ini korban didampingi oleh keluarganya, berkaitan dengan pelakunya yang masih dibawah umur, kami akan berkoodinasi dengan BAPAS Banda Aceh untuk mendampingi pelaku,” tuntas Kasat Reskrim. (sa)