Forkopimda Aceh Barat Terbitkan Seruan Bersama Tentang Ibadah Puasa Ramadhan

Forkopimda Aceh Barat Terbitkan Seruan Bersama Tentang Ibadah Puasa Ramadhan

ACEH BARAT – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Barat mengeluarkan seruan bersama menyambut bulan suci Ramadan 1443 Hijriah sesuai dengan aturan protokol kesehatan COVID-19.

Bupati Aceh Barat H Ramli MS mengatakan, seruan bersama itu dilaksanakan untuk dipatuhi bersama agar umat muslim di Aceh Barat dapat beribadah dengan nyaman di bulan suci ramadan.

Utamanya, kata Ramli MS, masyarakat diminta untuk patuh terhadap protokol kesehatan saat melaksanakan ibadah di Masjid atau di Meunasah.

“Kami juga meminta para da’i saat menyampaikan ceramah agar bisa menyampaikan pesan-pesan menyejukkan, kemudian pesan pencegahan COVID-19,” kata Bupati Ramli MS kepada wartawan, Rabu, 30 Maret 2022.

Seruan Bersama Forkopimda Aceh Barat

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat bersama unsur Forkopimda, sebut Ramli MS, mengimbau kepada pedagang untuk tidak berjualan makanan sebelum pukul 15.30 WIB selama bulan puasa.

Kemudian, lanjutnya, ia bersama Forkopimda meminta agar tidak ada warung di Aceh Barat yang memfasilitasi judi online atau sejenisnya.

“Khusus untuk pedagang di sepanjang pantai Meulaboh tidak boleh ada yang buka bulan ramadan,” ucap Ramli MS.

Kepada masyarakat Non Muslim di Aceh Barat diminta untuk menghormati pelaksanaan ibadah bulan puasa sebagai bagian dari toleransi beragama di bumi Teuku Umar.

“Semua yang saya sampaikan sudah tertuang dalam surat imbauan yang kami teken bersama semua unsur Forkopimda Aceh Barat,” tutupnya.