LHOKSEUMAWE – Kepolisian Resort Kota Lhokseumawe menangkap empat tersangka kurir narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti 9,4 kilogram sabu di Blang Pulo dan di pinggir pantai PT Arun Blang Lancang, Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan, keempat tersangka DS (38), TA (59) dan R (36) warga Kecamatan Muara Satu, serta AS (33) warga Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen ditangkap Sabtu, 13 November 2021.
“Petugas mengamankan sembilan bungkus besar narkotika jenis sabu yang dikemas dalam kemasan plastik teh China warna hijau, bertuliskan Guanywang dengan berat 9,4 kilogram, satu unit HP dan satu kendaraan jenis matik,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis, 18 November 2021.
Penangkapan tersangka DS berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dia memperjual belikan barang haram dimaksud dan kemudian petugas melakukan penyelidikan hingga kemudian meringkus DS.
“Dari tersangka DS, tim kita mengamankan dua bungkus barang bukti sabu-sabu,” ucapnya.
Hasil pengembangan setelah penangkapan DS, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe Iptu Mumammad Hadimas berhasil menciduk tiga tersangka lainnya secara estafet masing-masing TA, R dan AS.
Bersama mereka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain yang disembunyikan di semak-semak di pinggir area industry PT Arun.
“Dua bungkus sabu tadi diterima dari tersangka AS dan akan dijual ke orang lain di wilayah hukum Polres Lhokseumawe senilai Rp 200 juta,” tuntas Kapolres.
Atas Perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda Rp 10 miliar. (fj)






