Disdukcapil Aceh Besar Bolehkan Istri Kedua Terdata Dalam 1 KK, Ini Syaratnya

T Iwan Fitrah, Kabid Pencatatan Sipil Disdukcapil Aceh Besar (Foto : Saiful Anwar/mediasatu.id)

Aceh Besar – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Besar memberikan kemudahan kepada pria yang memiliki dua istri dan ingin mendaftarkan nama istri keduanya kedalam satu Kartu Keluarga.

Kepala Bidang Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Besar T. Iwan Fitrah mengatakan, Disdukcapil memperbolehkan dalam satu Kartu Keluarga tercatat dua nama istri jika seseorang memiliki istri lebih dari satu.

Dengan catatan, hal ini sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari istri sah yang pertama.

“Benar, Dukcapil memperbolehkan mendata kedua nama istri bagi seseorang yang memiliki dua istri, tapi dengan catatan harus ada izin istri pertama. Hal ini supaya tidak timbul permasalahan dikemudian hari,”kata T iwan Fitrah kepada mediasatu.id Jumat 6 Agustus 2021.

Akan tetapi kata Iwan, Hal ini tidak berlaku bagi PNS, TNI dan Polri. Karena Secara aturan memang tidak diperbolehkan memiliki lebih dari satu istri.

“Pengecualian bagi PNS, TNI dan Polri, karena aturan melarang,”sebutnya.

Sebelumnya, seorang warga Pulo Aceh sempat mempertanyakan hal ini kepada wartawan mediasatu.id saat berkesempatan mengunjungi pulau terluar di Aceh Besar itu beberapa waktu lalu.

“Ini kalau kita punya istri dua, apa boleh kita masukkan kedalam satu kk sama istri pertama dan anak-anak dari istri pertama,” ujarnya bertanya, namun saat itu wartawan mediasatu.id menjanjikan akan membantu menanyakan hal ini langsung kepada pihak terkait (Disdukcapil Aceh Besar).

Warga tersebut mengaku bingung jika memiliki dua istri apakah dapat mendaftarkan nama istri keduanya kedalam satu Kartu Keluarga bersama dengan istri pertamanya.

Bagi seorang pria muslim, menikah dan memiliki istri lebih dari satu tidak dilarang dalam agama islam. Namun, semua haruslah atas persetujuan dari istri sah pertama. Agar tidak terjadi permasalahan terkait administrasi dikemudian hari.