Digugat Warganya, Pj Wali Kota Lhokseumawe Mangkir Dari Panggilan Pengadilan

Penjabat (Pj) Walikota Lhokseumawe, Dr. Drs. Imran, M.Si, MA.Cd, menghadiri Rapat Kerja (Raker) Bupati/Walikota se-Aceh bersama Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, di Meuligoe Gubernur, Banda Aceh pada Rabu (08/03). (Foto: Humas Kota Lhokseumawe)

LHOKSEUMAWE – Pj Walikota Lhokseumawe, Imran, mangkir dari panggilan sidang Pengadilan Negeri Lhokseumawe dalam gugatan yang diajukan oleh warga Lhokseumawe berprofesi sebagai pedagang dan petani keramba di Waduk Pusong Kota setempat.

Dalam gugatan tersebut, warga meminta kepada Pengadilan agar memerintahkan kepada Pj Walikota, Imran, untuk memfungsikan UPTD Waduk agar tidak mencemari Waduk Pusong dengan limbah.

Pengadilan telah memanggil Pj Walikota, Imran, secara patut. Namun, Pj Walikota tetap tidak menghadiri penaggilan untuk menghadiri sidang perkara Nomor 4/Pdt.G/LH/2023/PN Lsm.

“Kami telah menerima panggilan sidang jauh hari terhadap gugatan yang kami ajukan kepada Pj Walikota Lhokseumawe, Imran, untuk memfungsikan UPTD Waduk agar limbah tidak masuk ke dalam Waduk, karena bisa merusak lingkungan terutama ekosistem yang ada didalam waduk tersebut, dan hari ini saya bersama para penggugat dan warga sekitar yang hampir enam puluh orang hadir pada sidang ini,” kata Safaruddin selaku kuasa hukum penggugat melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 Maret 2023.

“Karena Tergugat tidak hadir, sidang kita tunda sampai tanggal 30 Maret, dan memerintahkan Panitera untuk memanggil kembali Tergugat,” tegas Ketua Majelis Hakim, Faisal Mahdi, SH., MH saat menutup persidangan yang dimulai pukul 14. 20 wib, dengan Hakim Anggota, Mustabsyirah, SH., MH dan Fitriani, SH, MH.

Sementara itu, salah satu penggugat, Herizal, dalam keterangan tertulis merasa kecewa dengan sikap Pj Walikota Imran, yang mengabaikan panggilan pengadilan untuk menyelesaikan masalah yang penting bagi warga Lhokseumawe ini.

Selaku warga Kota Lhokseumawe, Herizal merasa sangat kecewa dengan Imran selaku Pj Wali Kota Lhokseumawe yang mengabaikan penggilan Pengadilan untuk masalah yang serius bagi masyarakat.

Kata Herizal, dirinya mendapatkan informasi pada tanggal 17 Maret 2023 – 18 Maret 2023 Pemko Lhokseumawe mengadakan kegiatan rapat pimpinan di Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah.

Rapat Kordinasi tersebut disebut Herizal, bernomor 005/1094 yang ditanda tangani oleh Sekda Kota Lhokseumawe, T. Adnan, selaku Pembina Utama Madya. dengan tembusan langsung ke PJ. Walikota Lhokseumawe.

“Kegiatan Rapat Koordinasi ini menghabiskan uang rakyat puluhan juta rupiah. Bahkan, kami melihat ada beredar flayer gathering employed pada tanggal yang sama juga, apakah karena acara tersebut sehingga panggilan sidang ini diabaikan?,” cetus Herizal usai persidangan. []