Lakukan Pelecehan Seksual, Oknum Karyawan BUMN Ditangkap Polisi

Oknum karyawan BUMN diamankan Polres Langsa. Foto: Humas

MEDIASATUNEWS | LANGSA – Oknum karyawan salah satu BUMN di Aceh Tamiang, DWK (38), diamankan Sat Reskrim Polres Langsa telah mengamankan atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Pelaku yang merupakan warga Gampong Paya Bujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro, ditangkap pada Rabu, 3 Juli 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di rumahnya.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Reskrim, Iptu Rahmad, Senin 22 Juli 2034.

“Pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap anak tiri sudah berulang kali dan terakhir pada bulan April 2024,” ujarnya

Menurut Kasat, modus operandi pelaku adalah dengan memanfaatkan situasi saat korban berada di rumah dan metindakan yang tidak pantas terhadap korban.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar hasil visum dari RSUD Kota Langsa. Berdasarkan penyelidikan, motif pelaku diduga karena dorongan nafsu yang tidak terkontrol terhadap korban,” ucap Kasat.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah personel Sat Reskrim Polres Langsa menerima informasi bahwa pelaku berada di rumahnya. Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim segera melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Saat ini, pelaku berada di Polres Langsa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian dan masyarakat setempat, mengingat pentingnya perlindungan terhadap anak di bawah umur dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.

Kasat mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika mengetahui atau mengalami kejadian serupa, guna memastikan keselamatan dan keamanan seluruh warga, terutama anakanak yang memerlukan perlindungan khusus.

“Pelaku diduga melanggar Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor: 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” tandasnya. []

Penulis: ZickryEditor: redaksi