Lecehkan Anak Dibawah Umur, Pria Aceh Timur Meringkuk di Sel Tahanan

Ilustrasi Pelecehan

MEDIASATUNEWS | LANGSA – Satuan Reserses Kriminal Polres Langsa meringkus seorang pelaku pelecehan anak di bawah umur berusia 16 tahun, pada Kamis, Kamis, 18 Juli 2024, sekitar pukul 19.20 WIB di tempat kerjanya di Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Pelaku berinisial MAA (21), warga Dusun Kesehatan Desa Tanah Anou Kec, Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur.

Peristiwa tragis ini terjadi pada bulan November 2023 di rumah korban di Kota Langsa,” kata Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah,melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad, Jumat, 19 Juli 2024.

Kasat menjelaskan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/111/V/2024/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh, tertanggal 27 Mei 2024.

Kemudian, petugas mendapat informasi jika pelaku MAA berada di tempat kerjanya di sebuah warung kopi malam di Idi Rayeuk. Lalu, polisi bergerak cepat untuk menangkap pelaku yang kemudian dibawa ke Polres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut.

“Bukti visum dari RSUD Kota Langsa telah diserahkan sebagai bagian dari barang bukti dalam kasus ini,” ucap Kasat.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polres Langsa dalam memberantas tindak kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur dan memberikan perlindungan bagi korban.

Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya tindakan kriminal di sekitar mereka.

“Untuk pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya.[]

Penulis: Asfal FuadiEditor: redaksi