Belanja Hibah Pemerintah Aceh Tahun 2022 Rp 893 Miliar

Ilustrasi Dana Hibah

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menetapkan anggaran belanja hibah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2022 sebesar Rp 893 miliar.

Data ini seperti dikutip mediasatunews.com dalam Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2022.

Dalam Pasal 8 Ayat 5, secara tertulis disebutkan, belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp 893.217.362.083,00 (delapan ratus sembilan puluh tiga miliar dua ratus tujuh belas juta tiga ratus enam puluh dua ribu delapan puluh tiga rupiah).

Jumlah dana hibah dengan angka fantastis ini akan digunakan untuk hibah kepada Partai Politik, Organisasi Masyarakat, Lembaga dan Pemerintah Daerah hingga Pemerintah Pusat.

Rinciannya, Rp 5.126.200.000,00,- akan dihibahkan oleh Pemerintah Aceh kepada Partai Politik di Aceh. Kemudian, Rp 745.536.205.837,00,- Pemerintah Aceh menghibahkannya untuk lembaga, organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki badan hukum sesuai aturan perundang-undangan.

Sisanya untuk belanja hibah kepada pemerintah pusat sebesar Rp130.302.503.730,00,-, dan belanja hibah kepada pemerintah daerah lainnya Rp 12.252.452.516,00,-.

(sa/bna)