Ayah Cabul di Aceh Timur Diringkus Polisi

Pelaku pencabulan terhadap anak kandung diamankan di Polres Aceh Timur. Foto: Humas Polres Aceh Timur

MEDIASATUNEWS | ACEH TIMUR – Seorang ayah, SA (40), warga Aceh Timur diringkus polisi atas dugaan kasus jarimah pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap anak kandungnya.

“Benar, pada Kamis, 23 Mei 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur mengamankan pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh, Iptu Muhammad Rizal, Jumat, 24 Mei 2024.

Disebutkan, pelaku berinisial SA, 40 tahun, warga Kecamatan Peureulak Timur diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/GAR/B/82/V/2023/SPKT/Polres Aceh Timur/Polda Aceh, tanggal 1 Mei 2023.

Kasat Reskrim menjelaskan kasus ini terkuak saat pada Minggu, 30 April 2023 malam, ketika korban berusia (16), menceritakan kepada keluarganya bahwa pelaku yang tidak lain ayah kandung korban mencabuli dirinya.

“Korban awalnya anak yang pendiam dan penurut, tetapi menurut keterangan dari ibunya, belakangan korban menjadi pemarah dan sering melawan perintahnya,” ungkap Rizal.

Lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Pidie ini, atas perubahan perilaku putrinya tersebut, ibu korban bersama keluarga besarnya menanyakan ada masalah apa. Disitulah korban mengaku bahwa SA telah mencabuli dirinya sebanyak dua kali, tahun 2021 dan 2022.

“Mendengar pengakuan korban dan merasa keberatan atas perbuatan suaminya terhadap putrinya, ibu korban mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat Laporan Polisi pada, 1 Mei 2023.

Mengetahui perbuatannya sudah diketahui oleh keluarga istrinya dan dilaporkan ke Kepolisian, SA kabur meninggalkan rumah dan merantau ke sejumlah wilayah di luar Aceh.

Kemudian, pada Kamis, 23 Mei 2024, sekira pukul 22.00 WIB anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur memperoleh informasi bahwa pelaku telah diamankan oleh warga kampung dimana keluarga SA tinggal. Selanjutnya SA dibawa ke Satreskrim Polres Aceh Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya, SA dipersangkakan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Iptu Muhammad Rizal.[]

Penulis: Selly NovitaEditor: redaksi