Mediasatunews.com | Aceh Barat – LSM Apel Green Aceh menemukan adanya aktivitas perambahan hutan lindung di pedalaman Aceh Barat, Provinsi Aceh. Hingga saat ini terdeteksi sudah lebih 51,772 hektar kawasan hutan yang pohon nya sudah di tebang.
“Pemerintah jangan abaikan aktivitas ilegal ini. Hutan lindung itu jelas-jelas tidak boleh di rusak,” ujar Direktur Apel Green Aceh, Rahmad Syukur dalam rilisnya kepada mediasatunews.com, Senin (13/10/2025).
Ia memastikan dari data citra satelit yang dapat dipercaya terkait titik koordinat berada 96° 0’25.28″E 4°34’22.96″N. Dari kondisi di lapangan bahwa aktivitas tersebut sudah berlangsung lumayan lama.
Hasil kayu gelondongan diangkut menggunakan mobil truck melintasi sejumlah gampong di Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat. Rahmad Syukur menduga ada pelibatan pihak perusahaan beroperasi.
“Dari skala kerusakan yang terjadi, itu menggunakan alat berat di hutan dan ini sudah berlangsung lama. Kita minta aparat berwajib segera turun sebelum semua hutan lindung rusak,” tegasnya.
Rahmad Syukur, menjelaskan, bahwa ilegal loging atau penebangan hutan di kawasan hutan lindung tersebut telah menyebabkan deforestasi yang lumayan besar. Tutupan berkurang akibat pohon telah ditebang secara besar-besaran.
Pelaku perambahan hutan di Aceh Barat tersebut diduga kuat terafiliasi dengan jaringan perusahaan yang melakukan illegal loging di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Jaringan tersebut patut diwaspadai sebagai ancaman perambahan huta di provinsi paling ujung barat Indonesia.