Aceh Singkil Tak Masuk Usulan Sekolah Rakyat Tahap III, Budi Harjo Desak Pemkab Beri Penjelasan

Aceh Singkil Tak Masuk Usulan Sekolah Rakyat Tahap III, Budi Harjo Desak Pemkab Beri Penjelasan

Mediasatunews.com | Aceh Singkil – Polemik pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Aceh Singkil kembali mencuat setelah daerah tersebut tidak tercantum dalam daftar usulan pembangunan Sekolah Rakyat Tahap III yang diterbitkan Kementerian Sosial RI.

Berdasarkan Lampiran I Surat Menteri Sosial RI Nomor S-866/MS/PR.01.04/4/2026 tanggal 21 Juli 2026 tentang Usulan Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap III, terdapat 110 daerah yang diusulkan sebagai lokasi pembangunan Sekolah Rakyat.

Dari Provinsi Aceh, hanya lima daerah yang masuk dalam daftar tersebut, yakni Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, Aceh Tamiang, Aceh Barat, dan Kota Langsa. Sementara itu, Kabupaten Aceh Singkil tidak tercantum.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat sebelumnya sempat berkembang wacana pembangunan Sekolah Rakyat yang permanen dan representatif di Aceh Singkil.

Pemerhati daerah, Budi Harjo, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil segera memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat terkait tidak masuknya daerah tersebut dalam daftar usulan.

“Dokumennya jelas. Aceh Singkil tidak tercantum dalam usulan pembangunan Sekolah Rakyat Tahap III. Lalu bagaimana kelanjutan pembangunan Sekolah Rakyat di Aceh Singkil? Pemerintah daerah jangan diam dan jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya,” ujar Budi.

Menurutnya, tidak tercantumnya Aceh Singkil dalam daftar usulan Tahap III belum serta-merta berarti pembangunan Sekolah Rakyat dibatalkan. Namun, pemerintah daerah perlu menjelaskan posisi Aceh Singkil dalam program tersebut.

“Kita tidak ingin langsung menyimpulkan program ini batal hanya berdasarkan satu dokumen usulan. Namun, pemerintah wajib menjelaskan apakah Aceh Singkil masuk pada tahap berikutnya, masih dalam proses, atau memang terdapat kendala sehingga tidak masuk dalam usulan Tahap III,” katanya.

Budi juga menyoroti status lahan yang sebelumnya dipersiapkan untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Aceh Singkil, terutama jika proses pembebasan lahan atau pembayaran ganti rugi telah menggunakan anggaran pemerintah.

“Apabila lahan sudah dibebaskan dan ganti rugi telah dibayarkan, masyarakat berhak mengetahui bagaimana status lahan tersebut. Jangan sampai anggaran sudah dikeluarkan, lahan sudah tersedia, tetapi pembangunan sekolah justru tidak memiliki kejelasan,” ujarnya.

Ia meminta Pemkab Aceh Singkil membuka informasi secara transparan mengenai status lahan, sumber anggaran pembebasan lahan, nilai ganti rugi, pihak penerima ganti rugi, serta perkembangan rencana pembangunan Sekolah Rakyat.

Selain itu, Budi mendesak DPRK Aceh Singkil menjalankan fungsi pengawasannya dengan memanggil pihak eksekutif dan instansi terkait guna memperoleh kejelasan mengenai program tersebut.

“Ini menyangkut pendidikan anak-anak Aceh Singkil sekaligus penggunaan anggaran negara. DPRK harus menjalankan fungsi pengawasannya agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas,” tegasnya.

Budi menilai pemerintah daerah perlu menyampaikan penjelasan yang didasarkan pada dokumen resmi, bukan sekadar pernyataan normatif.

“Kalau program ini masih berjalan, sampaikan dasar hukumnya dan jelaskan tahapan yang sedang berlangsung. Jika terdapat kendala atau perubahan kebijakan dari pemerintah pusat, sampaikan secara terbuka. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji,” katanya.

Ia menegaskan, Sekolah Rakyat bukan sekadar proyek pembangunan fisik, melainkan program yang berkaitan dengan peningkatan akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.

“Jangan sampai Aceh Singkil hanya menjadi penonton ketika daerah lain memperoleh program pembangunan Sekolah Rakyat. Pemerintah daerah harus memperjuangkan kepastian bagi masyarakat,” pungkasnya.[]