Mediasatunews.com | Aceh Timur – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, mengingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menyusun surat dakwaan secara cermat, jelas, lengkap, sistematis, dan profesional dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap anak di Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur.
Menurut Haji Uma, kepastian hukum diawali dari ketepatan penerapan pasal dalam surat dakwaan. Penyusunan dakwaan yang tepat akan memengaruhi proses pembuktian di persidangan serta menjamin terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan bagi korban.
“Perkara ini telah menjadi perhatian masyarakat luas. Karena itu, seluruh tahapan penanganannya harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Haji Uma, Kamis (30/7/2026).
Ia menegaskan, dirinya menghormati kewenangan Kejaksaan dalam menjalankan proses penuntutan. Namun, sebagai wakil daerah di DPD RI, ia merasa perlu mengingatkan pentingnya ketepatan penerapan pasal dalam surat dakwaan.
“Kita menghormati kewenangan Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya. Namun, saya hanya mengingatkan pentingnya ketepatan penerapan pasal. Kekeliruan dalam penyusunan dakwaan dapat memengaruhi proses pembuktian maupun putusan pengadilan. Ini merupakan bagian dari pengawalan dan advokasi secara menyeluruh terhadap kasus ini,” ujarnya.
Haji Uma menjelaskan, Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa surat dakwaan harus disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. Ketentuan tersebut menjadi dasar penting untuk menjamin proses peradilan berjalan sesuai dengan asas kepastian hukum dan keadilan.
Selain itu, ia mengingatkan JPU agar memastikan setiap unsur tindak pidana didukung oleh alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Menurutnya, seluruh fakta hukum harus dianalisis secara menyeluruh, mulai dari keterangan korban, keterangan para saksi, hasil visum, alat bukti, hingga fakta-fakta lain yang diperoleh selama proses penyidikan.
“Dengan demikian, surat dakwaan yang disusun benar-benar menggambarkan peristiwa hukum yang terjadi dan dapat dipertanggungjawabkan di persidangan,” katanya.
Haji Uma juga menekankan bahwa korban dalam perkara tersebut merupakan seorang anak sehingga aspek perlindungan anak harus menjadi perhatian utama dalam setiap tahapan proses hukum. Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang memberikan perlindungan khusus kepada anak korban kekerasan.
Ia menilai penerapan ketentuan pidana harus disesuaikan dengan fakta hukum hasil penyidikan, baik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan. Jaksa, kata dia, harus memastikan pasal yang digunakan sesuai dengan unsur perbuatan, akibat yang ditimbulkan, serta alat bukti yang tersedia.
“Ini bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum. Kita harus menghormati kewenangan aparat penegak hukum dan independensi peradilan. Namun, sebagai anggota DPD RI, saya memiliki tanggung jawab moral untuk mengartikulasikan aspirasi masyarakat yang menginginkan proses hukum berjalan secara adil dan profesional,” tegasnya.
Haji Uma berharap Kejaksaan Negeri Aceh Timur menangani perkara tersebut secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip penegakan hukum. Menurutnya, masyarakat tidak menghendaki adanya intervensi, melainkan menginginkan seluruh proses hukum berjalan secara maksimal sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Ia menambahkan, perkara tersebut juga telah menjadi perhatian publik karena salah satu alat bukti berupa rekaman video dugaan penganiayaan beredar luas di media sosial.
“Harapan kita, asas equality before the law benar-benar diterapkan, bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Seluruh ketentuan hukum harus diterapkan secara tepat agar perkara ini memberikan kepastian hukum, memenuhi rasa keadilan bagi korban, serta menjadi bukti bahwa negara hadir memberikan perlindungan kepada anak,” tutup Haji Uma.[]






