Aceh Barat Tetapkan 6 Usulan Raqan Menjadi Qanun Daerah

Wakil Bupati Aceh Barat Drs. H. Banta Puteh Syam, SH., MM menghadiri penutupan rapat paripurna IV masa sidang ke II DPRK Aceh Barat, Rabu (28-07-2021). (Foto : Dok. Kominfo Aceh Barat)

Meulaboh – Wakil Bupati Aceh Barat Drs. H. Banta Puteh Syam, SH., MM menghadiri penutupan rapat paripurna IV masa sidang ke II DPRK Aceh Barat dalam rangka pembahasan dan penetapan rancangan qanun-qanun Kabupaten Aceh Barat tahun 2021 yang di diselenggarakan di ruang sidang utama DPRK Aceh Barat pada Rabu (28-07-2021).

Penutupan rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Ketua DPRK Aceh Barat, Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, Unsur Forkopimda Kabupaten Aceh Barat, Anggota DPRK Aceh Barat, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat, Para Asisten dan Staf Ahli Bupati Aceh Barat, Para Kepala SKPK, Para Kabag dalam lingkup SETDAKAB dan Para Camat dilingkup Kabupaten Aceh Barat.

Dalam sambutan Bupati Aceh Barat yang dibacakan oleh Wakil Bupati Aceh Barat, Drs. H. Banta Puteh Syam, SH., MM, menyampaikan apresiasi kepada anggota DPRK Aceh Barat yang telah mencurahkan tenaga, waktu, dan pemikirannya dalam menyelesaikan pembahasan terhadap rancangan qanun untuk ditetapkan sebagai qanun Kabupaten Aceh Barat.

“Dengan selesainya pembahasan rancangan qanun ini membuktikan bahwa Pemkab Aceh Barat bersama DPRK Aceh Barat telah melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai wujud pengabdian kepada rakyat” paparnya.

Lebih lanjut, Banta Puteh mengatakan bahwa  6 rancangan qanun yang telah di bahas dan disepakati tersebut nantinya akan menjadi qanun daerah.

“Proses penyusunan dan pembahasan rancangan qanun telah melalui kajian akademis serta observasi ke lapangan yang dilakukan oleh pihak eksekutif dan legislatif”ujarnya.

Batah puteh menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pembenahan sistem birokrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah guna mengoptimalkan serta melakukan percepatan pembangunan di Kabupaten Aceh Barat ini paparnya.

“Tata kelola pemerintahan yang baik ditandai dengan mengedepankan penerapan prinsip profesionalitas, keterbukaan, integritas, semangat kerja, efisiensi serta responsif menyahuti kepentingan publik” kata Wakil Bupati Aceh Barat Drs. H. Banta Puteh Syam, SH., MM.

Ia berharap jalinan kerjasama serta keharmonisan yang telah terbina selama ini dapat menjadi modal penting guna melanjutkan pembangunan demi terwujudnya Aceh Barat yang islami dengan pembangunan infrastruktur dan ekonomi kerakyatan yang transparan, kredibel, akuntabel, dan berintegritas.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, H. Kamaruddin, SE, menyampaikan bahwa agenda pada hari adalah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRK Aceh Barat terhadap 6 rancangan qanun Kabupaten Aceh Barat tahun 2021 serta dipadukan dengan penutupan rapat paripurna ke IV masa sidang ke II DPRK Aceh Barat tahun 2021.

“Adapun fraksi yang akan menyampaikan pendapat akhirnya berasal dari fraksi Partai Aceh (PA), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Demokrat Sejahtera (PeDeS), serta  Partai Gerindra”sebut H. Kamaruddin, SE.

Kamaruddin berharap qanun-qanun yang telah ditetapkan ini agar dapat di sosialisasikan kepada masyarakat supaya publik juga mengetahui tentang qanun-qanun ini sehingga diharapkan outputnya bisa di rasakan oleh masyarakat Kabupaten Aceh Barat.

“Qanun-Qanun yang akan diberlakukan nantinya agar terus di evaluasi sehingga terlihat efektifitas dan daya guna dari keberadaan qanun-qanun tersebut”sebutnya.

Forum tersebut kemudian dilanjutkan dengan mendengar penyampaian pendapat akhir dari seluruh fraksi DPRK Aceh Barat dengan hasil keseluruhan fraksi menerima rancangan qanun-qanun yang di ajukan Pemkab Aceh Barat untuk ditetapkan sebagai qanun daerah.