BANDA ACEH – Kepolisian Daerah Aceh kembali menerima pengembalian kerugian negara dari dua mahasiswa melalui posko kasus dugaan korupsi beasiswa Aceh tahun 2017, Senin, 14 Maret 2022.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy menyebutkan, jumlah pengembalian dana yang diterima unit III Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh sebesar Rp 45 juta rupiah.
“Ada dua mahasiswa yang mengembalikan kerugian negara hari ini, jumlahnya Rp 45 juta,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, didampingi Kabid Humas Kombes Winardy di Mapolda Aceh, Senin, 14 Maret 2022.
Jika ditotal, sebut Winardy, total kerugian negara yang sudah diterima mencapat Rp 791 juta rupiah dari 63 mahasiswa yang sudah melakukan pengembalian.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya mengimbau agar mahasiswa yang menerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat agar segera mengembalikan dana bantuan pendidikan tersebut.
Polda Aceh masih memberikan kesempatan bagi mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan kerugian negara.
“Kita tetap mengimbau agar mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat untuk segera mengembalikannya,” imbau Sony Sonjaya.






