Kelompok Remaja Nekat Lakukan Aksi Pencurian di SMPN 11 Banda Aceh

Kelompok Remaja Nekat Lakukan Aksi Pencurian di SMPN 11 Banda Aceh
Sekelompok Remaja dan Pria Dewasa ditangkap Polisi akibat melakukan aksi pencurian di Sekolah. (Foto: Dok. IST)

BANDA ACEH – Sekelompok remaja dibawah umur melakukan aksi pencurian berbagai fasilitas di SMPN 11 Kota Banda Aceh, Minggu, (22/2/2022), dini hari. Aksi ini di koordinir oleh Wendi (37) warga Banda Aceh.

Ketujuh remaja tersebut yakni, SP (18), ADR (17) FA (15), RA (17), warga Banda Aceh, MR (17) , YA (17) dan AMD (17) warga Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha SIK menyebutkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan alat bantu berupa dua unit kendaraan Yamaha Xeon milik MRI (16) dan Honda Beat milik RAF (14).

“Pelaku juga menggunakan alat bantu lainnya seperti pengungkit,” ujar Kasatreskrim, 3 Maret 2022.

Dijelaskan Kompol M Ryan, barang yang dicuri berupa dua unit Komputer PC merk ZYREX, warna hitam, dua unit CPU Komputer merk ACER, warna hitam, satu buah tabung Gas 3 Kg warna hijau, satu unit Recorder  yang terbuat dari plastic merk YAMAHA warna kuning gading.

Kemudian lanjutnya, satu unit Laptop merk ACER warna Silver, tiga unit Infocus , satu unit Printer merk canon type MX 390 warna hitam, empat buah Kompas Pramuka merk Unistor warna army, dua unit TOA merk Cosmos, tiga unit Headset merk Beats dan dua buah Kabel HDMI warna hitam.

“Selain itu, masih ada barang lainnya yang diambil oleh pelaku diantaranya, satu buah Bell Audio Musik warna hitam ukuran 20 x 15 Cm, satu unit mesin Finger Print warna hitam, satu buah kipas angin merk HYUNDAI warna silver,” tuturnya.

“Ide pencurian berawal dari Wendi, ianya mengajak paksa pelaku lainnya untuk melakukan kejahatan di SMPN 11 Banda Aceh,” tambahnya.

Pelaku dewasa Wendi dan SP dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan Sedangkan untuk MRI, RAF, ADR, MR dan YA dikenakan pasal 363 KUHP Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak.

“Untuk AMD, RA dan FA dikenakan pasal 480 KUHP Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak,” pungkas Kompol Ryan.