ACEH BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat menggelar sidang paripurna di ruang sidang utama dengan agenda pelantikan dan pengucapan sumpah atau janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRK Aceh Barat sisa masa jabatan 2019-2024, Selasa, 18 Januari 2022.
Bupati Aceh Barat H Ramli MS menyampaikan selamat kepada anggota dewan yang dilantik dari Partai Aceh (PA) menggantikan rekannya yang telah mangkat beberapa waktu lalu.
“Semoga saudara T Muhammad Arfan bisa memegang amanah dengan baik demi kesejahteraan masyarakat,” kata Ramli MS usai pelantikan yang turut dihadiri oleh Ketua DPRK Aceh Barat, Samsi Barmi.
Disebutkan Ramli MS, eksekutif dan legislatif memiliki tugas penting untuk segera diselesaikan seperti Qanun, melaksanakan penyusunan APBK, serta program lainnya yang harus segera dilaksanakan.
“Berhasil tidaknya pembangunan daerah salah satunya tergantung kepada peran DPRK, terutama pada pelaksanaan dan evaluasi program pembangunan, sehingga kita dituntut untuk bekerja keras dalam mewujudkan masyarakat Aceh Barat yang aman dan sejahtera,” imbuh Ramli MS.
Bupati Ramli MS berharap agar sinergitas yang terbangun selama ini antara Pemda dan DPRK Aceh Barat dapat terus terpelihara demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Semangat sinergitas selama ini dapat selalu terpelihara untuk mengatasi permasalahan, ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan,” tutupnya.
Pergantian antar waktu anggota DPRK Aceh Barat dilaksanakan berdasarkan keputusan Gubernur Aceh nomor 171.3/1830/2021 tanggal 24 desember 2021 tentang peresmian pemberhentian pengganti antar waktu anggota DPRK Aceh Barat dan keputusan Gubernur Aceh nomor 171.2/1831/2021 tanggal 24 desember 2021 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRK Aceh Barat.






